Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
- Fakir: Orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu memenuhi kebutuhannya.
- Miskin: Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Amil: Orang yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat fitrah.
- Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
- Budak: Dalam konteks modern dapat diartikan sebagai pekerja yang membutuhkan bantuan.
- Orang yang Berhutang: Mereka yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak.
- Orang yang Berjuang di Jalan Allah: Termasuk guru ngaji atau pejuang dakwah.
- Anak Jalanan: Anak-anak yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan membutuhkan bantuan.