Suara.com - Selain berpuasa, ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim ketika bulan suci Ramahan adalah membayar zakat fitrah.
Membayar zakat fitrah merupakan salah satu cara untuk membersihkan harta yang dimiliki. Tak hanya itu, zakat fitrah juga dapat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah terdiri dari 8 golongan yang disebut asnaf yang tertuang dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Lantas, siapa saja kah asnaf atau 8 golongan tersebut?
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah
1. Fakir
Fakir merupakan orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu, sehingga masuk kedalam golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Disebut fakir jika orang tersebut sudah berusaha mencari rezeki namun belum mendapatkannya.

2. Miskin
Baca Juga: Berbagi Tak Hanya Materi: Inspirasi Kebaikan untuk Ramadan yang Lebih Bermakna
Miskin juga hampir sama dengan fakir, yakni sama-sama orang tidak mampu. Bedanya, orang miskin masih memiliki pekerjaan namun penghasilannya belum bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Orang miskin juga berhak menerima zakat fitrah karena masuk ke dalam asnaf atau 8 golongan penerima zakat.
3. Amil
Seorang panitia yang bertanggung jawab untuk membantu mengelola dan menyalurkan zakat disebut sebagai Amil. Amil juga termasuk asnaf dan berhak menerima zakat fitrah meski kehidupannya sudah mampu bahkan lebih dari cukup.
4. Mualaf
Mualaf merupakan seseorang yang baru saja masuk Islam dan meninggalkan agama sebelumnya. Seorang mualaf juga berhak menerima zakat fitrah dengan catatan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Budak
Pada zaman dahulu, seorang hamba sahaya atau yang bekerja membantu majikannya disebut sebagai budak. Saat ini, budak bisa diartikan sebagai seorang pembantu. Budak juga berhak menerima zakat fitrah.
6. Orang yang berhutang
Orang yang sedang terlilit hutang juga termasuk asnaf dan berhak menerima zakat fitrah. Namun, perlu dicatat bahwa ia melakukan hutang piutang karena alasan untuk memenuhi kebutuhan, bukan keinginan.
7. Orang yang berjihad (Sabilillah)
Jika pada zaman dahulu orang yang berjihad adalah orang yang ikut perang dalam membela Islam, maka kali ini bisa diartikan sebagai seseorang yang menyalurkan ilmunya di dunia pendidikan, misalnya guru ngaji. Maka, ia termasuk asnaf dan berhak mendapatkan zakat.
8. Anak Jalanan (Ibnu Sabil)
Golongan terakhir yang termasuk asnaf adalah anak jalanan. Namun, anak jalanan disini bukanlah anak yang sengaja kabur dari rumah karena ingin terbebas dari aturan orang tua, melainkan mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Kapan Waktu Utama Memberikan Zakat Fitrah?
Zakat fitrah memiliki waktu tertentu yang paling utama untuk ditunaikan. Oleh karena itu, umat muslim dianjurkan untuk tidak menunda-nunda pembayarannya. Berikut adalah penjelasan mengenai waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah, dirangkum dari laman Baznas Kota Yogyakarta.
Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Waktu yang paling dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadis dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Setelah Matahari Terbenam pada Malam Takbiran
Waktu terbaik berikutnya adalah setelah matahari terbenam pada malam takbiran. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum umat Islam berangkat untuk menunaikan shalat Idul Fitri.
Sebelum Matahari Terbit pada Hari Raya Idul Fitri
Batas terakhir untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit di hari raya Idul Fitri. Meskipun waktu ini tergolong mendesak, umat muslim tetap disarankan untuk menunaikan zakat fitrah jika belum melakukannya sebelumnya. Hal ini didasarkan pada hadis dari Abdullah bin Umar yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan pembayaran zakat fitrah sebelum umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri.
Kontributor : Damayanti Kahyangan