Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Rabu, 19 Maret 2025 | 15:44 WIB
Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?
Ilustrasi zakat fitrah. (Baznas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Orang miskin juga berhak menerima zakat fitrah karena masuk ke dalam asnaf atau 8 golongan penerima zakat.

3. Amil

Seorang panitia yang bertanggung jawab untuk membantu mengelola dan menyalurkan zakat disebut sebagai Amil. Amil juga termasuk asnaf dan berhak menerima zakat fitrah meski kehidupannya sudah mampu bahkan lebih dari cukup.

4. Mualaf

Mualaf merupakan seseorang yang baru saja masuk Islam dan meninggalkan agama sebelumnya. Seorang mualaf juga berhak menerima zakat fitrah dengan catatan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Budak

Pada zaman dahulu, seorang hamba sahaya atau yang bekerja membantu majikannya disebut sebagai budak. Saat ini, budak bisa diartikan sebagai seorang pembantu. Budak juga berhak menerima zakat fitrah.

6. Orang yang berhutang

Orang yang sedang terlilit hutang juga termasuk asnaf dan berhak menerima zakat fitrah. Namun, perlu dicatat bahwa ia melakukan hutang piutang karena alasan untuk memenuhi kebutuhan, bukan keinginan.

Baca Juga: Berbagi Tak Hanya Materi: Inspirasi Kebaikan untuk Ramadan yang Lebih Bermakna

7. Orang yang berjihad (Sabilillah)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI