Suara.com - Selain berpuasa, ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim ketika bulan suci Ramahan adalah membayar zakat fitrah.
Membayar zakat fitrah merupakan salah satu cara untuk membersihkan harta yang dimiliki. Tak hanya itu, zakat fitrah juga dapat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah terdiri dari 8 golongan yang disebut asnaf yang tertuang dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Lantas, siapa saja kah asnaf atau 8 golongan tersebut?
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah
1. Fakir
Fakir merupakan orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu, sehingga masuk kedalam golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Disebut fakir jika orang tersebut sudah berusaha mencari rezeki namun belum mendapatkannya.

2. Miskin
Baca Juga: Berbagi Tak Hanya Materi: Inspirasi Kebaikan untuk Ramadan yang Lebih Bermakna
Miskin juga hampir sama dengan fakir, yakni sama-sama orang tidak mampu. Bedanya, orang miskin masih memiliki pekerjaan namun penghasilannya belum bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.