Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan sebanyak 554 WNI terduga korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) kejahatan jaringan online scam.
Para WNI ini dipulangkan dari negara Myawaddy, Myanmar yang dibagi menjadi dua kloter sebanyak 400 WNI dan sisanya sebanyak 154 WNI pada Rabu (19/3/2025).
Kontributor : Trias Rohmadoni