Suara.com - Kasus penyekapan Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar oleh sindikat penipuan daring (scammer) menyoroti bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mirisnya, mayoritas korban berasal dari Sumatera Utara.
Dari 554 WNI yang diselamatkan, banyak yang mengalami penyiksaan fisik dan psikis. Pemerintah telah mengevakuasi dan memberikan pendampingan kepada para korban. Lantas bagaimana cara menghindari jerat TPPO? Simak tips berikut.
Tips Terhindar dari Jerat TPPO
Dilansir website resmi Serikat Buruh Migran Indonesia, berikut adalah tips dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia agar calon pekerja migran Indonesia (PMI) bisa terhindar dari jeratan TPPO.
1. Waspada tawaran pekerjaan yang terlalu baik
Jangan mudah percaya dengan tawaran gaji tinggi atau fasilitas mewah tanpa persyaratan yang jelas.
2. Baca dengan cermat kontrak kerja sebelum menandatanganinya
Pastikan semua hak dan kewajiban kamu sebagai PMI tertulis dengan jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Minta pertimbangan dari orang lain yang berpengalaman ketika akan menerima tawaran kerja di luar negeri
Diskusikan tawaran pekerjaan dengan orang yang kamu percayai dan memiliki pengalaman bekerja di luar negeri.
![Ilustrasi human trafficking [freepik.com]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/eqoJ82ziQNYiMv75XAqMaM0dkI162fjQ.png)
4. Cek profil perusahaan tempat bekerja
Kamu perlu memastikan perusahaan tersebut punya reputasi yang baik dan terdaftar secara resmi.
5. Foto copy Paspor dan KTP lalu simpan di tempat kerja yang aman
Simpan salinan dokumen penting di tempat yang aman dan mudah diakses.
6. Membagi nomor kontak di luar negeri dengan keluarga
Berikan nomor kontak tempat kamu bekerja dan tempat tinggal di luar negeri kepada keluarga atau teman dekat.
Baca Juga: Perempuan Ikut Tren 'Kabur Aja Dulu' Disebut Lebih Rentan Jadi Korban TPPO
7. Melakukan lapor diri di perwakilan RI
Segera lapor diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) setempat setelah tiba di negara tujuan.