Sosok Susana Darmawan, Pemilik Clairmont yang Rugi Rp5 M Akibat Ulasan Negatif Codeblu

Rabu, 19 Maret 2025 | 12:43 WIB
Sosok Susana Darmawan, Pemilik Clairmont yang Rugi Rp5 M Akibat Ulasan Negatif Codeblu
Pemilik toko kue Clairmont Patisserie, Susana Darmawan (kiri) usai agenda mediasi dengan William Anderson atau Codeblu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Clairmont Patisserie mendadak menjadi perbincangan publik setelah toko kue ini mengajukan tuntutan kepada food vlogger William Anderson, atau yang lebih dikenal sebagai Codeblu

Permasalahan bermula ketika Codeblu memberikan ulasan negatif terhadap salah satu produk Clairmont, yaitu paket kue nastar pada 15 November 2024. Ulasan tersebut diduga berdampak besar pada bisnis Clairmont, hingga perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.

Kasus ini semakin memanas setelah mediasi antara kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Maret 2025 tidak mencapai kesepakatan. Pihak Clairmont menuntut Codeblu untuk mengganti kerugian, tetapi tidak ada titik temu dalam perundingan tersebut.

Di balik kisruh ini, banyak orang penasaran, siapa sebenarnya pemilik Clairmont Patisserie? Bagaimana perjalanan bisnisnya hingga bisa mendirikan toko kue premium yang kini terancam kehilangan banyak pelanggan?

Susana Darmawan, Pengusaha Kue Berkelas dengan Latar Belakang Mentereng

Clairmont Patisserie didirikan oleh Susana Darmawan, seorang wanita yang bukan orang baru di dunia kuliner. Perempuan kelahiran Jakarta, 27 April 1966 ini memiliki latar belakang pendidikan kuliner yang sangat kuat.

Ia pernah menimba ilmu di The Culinary Institute of America, sebuah lembaga kuliner bergengsi di New York, Amerika Serikat. Dengan pengalaman dan pendidikannya, ia kemudian mendirikan Clairmont Patisserie di bawah naungan PT Prima Hidup Lestari pada tahun 1997.

Bisnis Clairmont berkembang pesat dan berhasil menjadi salah satu toko kue premium yang menyasar kalangan menengah-atas. Produk-produknya dikenal berkualitas tinggi dengan bahan-bahan premium. 

Tak heran jika Clairmont bisa membuka beberapa gerai di lokasi strategis, seperti Gandaria, Kelapa Gading, Margaguna, dan Bintaro Plaza.

Baca Juga: Mobil Dinas Pejabat Pelat RI 24 Jadi Sorotan Gegara Masuk Jalur Busway, Nama Pemilik Diburu Warganet

Bisnis yang Dimulai dari Kecintaan Membuat Kue

Kecintaan Susana terhadap dunia baking berawal sejak kecil. Ia sudah mulai belajar membuat kue sejak usia 7 tahun, dengan bimbingan dari tantenya.

“Saya memang suka mengaduk adonan dan membuat kue sejak kecil,” ungkap Susana dalam sebuah wawancara saat peresmian salah satu tokonya di Jakarta pada tahun 2013.

Ketertarikannya terhadap kue membawanya untuk belajar lebih serius hingga ke luar negeri. Sepulang dari Amerika, ia mulai merancang konsep bisnis cake shop yang berbeda dari biasanya. Dari sanalah Clairmont Patisserie lahir dengan konsep toko kue modern, premium, dan elegan.

Nama Clairmont sendiri berasal dari bahasa Prancis yang berarti "gunung yang tampak jelas" (clear mount dalam bahasa Inggris).

Perjalanan Clairmont Patisserie Hingga Mengalami Kerugian

Sejak didirikan, Clairmont berkembang pesat. Dalam sebulan, produksi cake bisa mencapai 10.000 buah, dan saat momen spesial seperti Lebaran atau Natal, jumlah produksi bisa meningkat dua kali lipat.

Untuk membuka satu gerai, dibutuhkan investasi sekitar Rp2 miliar, dan bisnisnya pun berkembang dengan baik. Namun, semua itu berubah setelah kontroversi yang melibatkan Codeblu.

Pada 15 November 2024, Codeblu mengunggah ulasan negatif tentang paket kue nastar Clairmont di akun media sosialnya. Video tersebut viral dan diduga menyebabkan dampak besar pada bisnis Clairmont.

Menurut kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, berdasarkan hasil audit internal, Clairmont mengalami kerugian materiil hingga Rp5 miliar akibat ulasan negatif tersebut. Omzet menurun, dan yang lebih parah, beberapa brand besar memutus kontrak kerja sama dengan Clairmont.

"Semua kerugian kami materiil, di samping itu ada juga kerugian imateriil yang lebih besar, karena beberapa brand besar memilih untuk tidak melanjutkan kerja sama," ungkap Erdia Christina, anggota tim kuasa hukum Clairmont.

Berlanjut ke Ranah Hukum

Kasus ini akhirnya masuk ke ranah hukum. Clairmont melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan penyebaran berita hoaks berdasarkan Undang-Undang ITE.

Pada 18 Maret 2025, dilakukan mediasi antara Codeblu dan pemilik Clairmont, Susana Darmawan. Dalam pertemuan tersebut, Codeblu telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Namun, pihak Clairmont tetap meminta ganti rugi Rp5 miliar sebagai kompensasi atas kerugian yang mereka alami.

Karena tidak ada titik temu, kasus ini belum terselesaikan dan berpotensi berlanjut ke jalur hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI