Berlanjut ke Ranah Hukum
Kasus ini akhirnya masuk ke ranah hukum. Clairmont melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan penyebaran berita hoaks berdasarkan Undang-Undang ITE.
Pada 18 Maret 2025, dilakukan mediasi antara Codeblu dan pemilik Clairmont, Susana Darmawan. Dalam pertemuan tersebut, Codeblu telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Namun, pihak Clairmont tetap meminta ganti rugi Rp5 miliar sebagai kompensasi atas kerugian yang mereka alami.
Karena tidak ada titik temu, kasus ini belum terselesaikan dan berpotensi berlanjut ke jalur hukum.