"Pelarangan penggunaan drone ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan pengunjung dan juga pengaturan pelarangan lokasi pengambilan drone dilakukan pada tempat-tempat sakral bagi masyarakat Suku Tengger," kata dia.
Selain itu, aturan pemungutan biaya izin drone juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, yang diterapkan sejak Oktober 2024. Aturan ini tidak hanya berlaku di Bromo dan Semeru, tetapi di seluruh kawasan konservasi di Indonesia.
Kewajiban Pemandu Pendakian Semeru: Bukan untuk Mengontrol Akses
Kebijakan lain yang menjadi perbincangan adalah kewajiban menyewa pemandu bagi para pendaki Gunung Semeru. Beberapa netizen menduga aturan ini dibuat agar pendaki tidak tersesat ke ladang ganja.
Namun, BBTN Bromo Tengger Semeru menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pendaki serta memberdayakan masyarakat lokal.
Pemandu tidak hanya membantu navigasi, tetapi juga memberikan edukasi mengenai ekosistem dan budaya di kawasan taman nasional.
Penutupan Pendakian Semeru: Rutinitas Tahunan
Netizen semakin curiga setelah muncul pengumuman bahwa pendakian Gunung Semeru akan ditutup sementara. Beberapa orang menduga bahwa penutupan ini adalah strategi untuk "mengamankan" ladang ganja yang baru ditemukan.
Namun, BBTN Bromo Tengger Semeru menegaskan bahwa penutupan pendakian Gunung Semeru adalah kebijakan yang rutin dilakukan setiap tahun, biasanya antara Januari hingga Maret.
Alasan utama dari penutupan ini adalah faktor cuaca. Curah hujan yang tinggi di periode tersebut membuat jalur pendakian menjadi lebih berbahaya, sehingga demi keselamatan pendaki, jalur harus ditutup sementara.