Bingung Bayar Fidyah Puasa? Ini Cara Lengkap dengan Uang dan Beras

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 19 Maret 2025 | 11:47 WIB
Bingung Bayar Fidyah Puasa? Ini Cara Lengkap dengan Uang dan Beras
Ilustrasi bagaimana cara membayar fidyah dengan uang (Photo by Abdullah Arif on Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jika Anda ingin membayar fidyah puasa dengan uang atau beras, sebenarnya yang perlu diketahui adalah cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak sedikit orang yang bertanya tentang bagaimana cara membayar fidyah dengan uang untuk dapat tetap menjalankan kewajibannya.

Fidyah sendiri berarti denda yang harus dibayar oleh seseorang karena meninggalkan sholat atau puasa, yang disebabkan karena penyakit menahun, penyakit tua, atau alasan lain yang membuat orang tersebut tidak dapat menjalankan ibadah wajib ini.

Kriteria Orang yang Dapat Membayar Fidyah Puasa

Jika mengacu pada penjelasan dari laman Baznas, terdapat ketentuan jelas tentang siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa. Kriteria orang yang kemudian dapat membayar fidyah karena tidak berpuasa adalah sebagai berikut:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang hanya memiliki kemungkinan kecil untuk sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya atas rekomendasi dokter

Jika memenuhi kriteria di atas, maka seseorang diperbolehkan tidak berpuasa namun membayar fidyah sebagai konsekuensinya. Fidyah yang dibayarkan dapat berupa uang tunai atau beras dengan ketentuan yang juga telah diatur sebelumnya.

Cara Membayar Fidyah, dengan Uang atau Beras

Untuk membayar fidyah dengan uang, maka Anda dapat menghitung dengan takaran yang berlaku sebesar 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah. Cara lain dapat digunakan dengan versi Hanafiyah, yang menghitung jumlah uang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Jika masih ada hutang lebih, maka dilipatkan sesuai jumlah hutang puasa yang dimiliki.

Sementara itu fidyah dengan beras dapat menggunakan hitungan dari Imam Malik dam Imam As-Syafi’i. Perhitungannya adalah dengan 1 mud gandum atau kira-kira seberat 6 ons, atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha gandum, atau sekitar 1,5 kg beras.

Perhitungan Menurut Baznaz

Baca Juga: Wild Cash Game Online yang Menghasilkan Uang, Bisa Tarik ke Saldo Dana hingga Ovo

Perhitungan ini juga telah mengalami modernisasi dengan disampaikannya SK Ketua BAZNAZ No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya. Fidyah dalam bentuk uang dapat dibayarkan sebesar Rp60,000 per hari per jiwa, dan telah memenuhi syarat jumlah yang ditentukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI