Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?
Setelah tahu niat dan tata cara memberikan zakat fitrah, pastikan Anda memberikannya pada orang-orang yang tepat. Berikut adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat.
- Fakir: Orang yang tidak punya pekerjaan dan tidak mampu, tetapi bukan mereka yang bermalas-malasan tanpa usaha.
- Miskin: Orang yang sudah pekerjaan, tetapi belum bisa memenuhi kebutuhannya. Sebagai contoh, orang berpenghasilan Rp50.000, tetapi harus beli beras seharga Rp20.000 dengan tanggungan empat orang.
- Amil: Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyaluran zakat.
- Mualaf: Khusus bagi mualaf yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya ketika memeluk Islam. Pemberian pada mualaf akan dihentikan ketika mereka mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.
- Budak: Kini bisa diartikan sebagai pembantu.
- Orang yang berhutang: Hanya untuk orang yang berhutang karena kebutuhan, bukan keinginan.
- Orang yang berjihad: Misalnya, guru ngaji atau seseorang yang tengah berjuang di jalan Allah.
- Anak jalanan.
Nah, itulah penjelasan mengenai doa hingga tata cara membayar zakat fitrah untuk keluarga. Pastikan Anda memberikan zakat fitrah tepat waktu sebelum Idul Fitri tiba. Anda bisa memberikan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram atau uang seharga 2,5 kilogram beras, berikan zakat fitrah ini kepada golongan orang-orang yang membutuhkannya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri