Suara.com - Salah satu kebiasaan yang identik saat melakukan ziarah kubur adalah menaburkan bunga di atas tanah pemakaman tersebut. Namun, bagaimana sebenarnya hukum tabur bunga saat ziarah kubur? Apakah kebiasaan ini diperbolehkan secara agama? Simak jawabannya melalui uraian berikut.
Hukum tabur bunga saat ziarah kubur
Dalam Islam, tabur bunga saat ziarah kubur ternyata bukanlah sesuatu yang dilarang, tetapi bukan juga sesuatu yang diwajibkan. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam riwayat dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut.
والدليل ما ورد في الحديث الصحيح من وضعه عليه الصلاة والسلام الجريدة الخضراء، بعد شقها نصفين على القبرين اللذين يعذبان، وتعليله بالتخفيف عنهما ما لم ييبسا أي يخفف عنهما ببركة تسبيحهما؛ إذ هو أكمل من تسبيح اليابس، لما في الأخضر من نوع حياة
Artinya: Dalilnya adalah riwayat dalam hadits shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw meletakkan dahan hijau yang segar setelah membelahnya menjadi dua bagian di atas dua makam yang ahli kuburnya sedang disiksa. Tujuan peletakan dahan basah ini adalah keringanan siksa keduanya selagi kedua dahan itu belum kering, yaitu diringankan keduanya dengan berkah tasbih kedua dahan tersebut. Pasalnya, tasbih dahan basah lebih sempurna daripada tasbih dahan kering karena hijau segar mengandung daya hidup (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan keempat, juz II, halaman 672).
Hal serupa juga tertuang dalam ungkapan Syekh As-Syarbini, Al-Iqna dalam Hamisy Tuhfatul Habib berikut.
وَيُسَنُّ وَضْعُ الْجَرِيدِ الْأَخْضَرِ عَلَى الْقَبْرِ وَكَذَا الرَّيْحَانُ وَنَحْوُهُ مِنْ الشَّيْءِ الرَّطْبِ
Artinya: Peletakan dahan pohon yang masih segar di atas kubur disunnahkan. Demikian pula benda-benda yang mengandung aroma yang sedap atau serupa dari zat yang basah-segar (aneka flora) (As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 570-571).
Dari dalil di atas, bisa disimpulkan bahwa menabur bunga di atas makan merupakan hal sunnah yang dipercaya bisa meringankan siksa kubur. Dasar dari perbuatan tersebut adalah qiyasan dari dahan yang bahas (pelepah kurma) saat Nabi Muhammad melakukannya ketika mengunjungi makam.
Doa tabur bunga dan air di makam
Ketika menabur bunga saat melakukan ziarah maka, Anda bisa membaca doa berikut.
Baca Juga: Inilah Hal yang Dilarang Saat Ziarah Kubur, Pahami Tata Krama di Makam!
أَللَّهُمَّ اجْعَلْ هَذَا المَاءَ بَرْدًا وَسَلَامًا فِي قَبْرِهِهَا وَاسْقِ تَرَاهُ / هَا بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
Arab latin: Allahummaj'al haadzaalmaa'abar dannwasaalaamann fiiqabrihi haa wasqitsaraahu haa birahmatika yaa arhamarrahimin.
Artinya: Ya Allah jadikanlah air ini sebagai pendingin dan keselamatan di dalam kuburnya, dan tuangkanlah rahmat di dalam kuburnya dengan rahmat-Mu wahai Yang Pengasih dari Yang Pengasih.
Tata cara atau adab ziarah kubur sesuai sunnah
Supaya mendapatkan pahala, Anda bisa melakukan ziarah hukum dengan mengikuti tata cara berikut.
1. Mengucap salam ketika memasuki areal kuburan.
السّلامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ أَنْتُمْ لَنَا فَرْطُ وَنَحْنُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاحِقُوْنَ
Arab Latin: Assalâmu 'alâ ahlid diyâr, minal mu'minîna wal muslimîn, antum lanâ farthun, wa nahnu insyaallahu bikum lâhiqûn.
Artinya: Salam atas para penghuni kubur, mukminin dan muslimin, engkau telah mendahului kami, dan insya Allah kami akan menyusulmu.
2. Membaca surat, seperti Al-Qadar (7 kali), Al Fatihah (3 kali), An-Nas (3 kali), Al-Falaq (3 kali), Al-Ikhlas (3 kali), Ayat kursi (3 kali).
3. Membaca doa
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ أَنْ لَا تُعَذِّبَ هَذَا الْمَيِّتِ
Arab Latin: Allahumma innî as-aluka bihaqqi Muhammadin wa âli Muhammad an lâ tu'adzdziba hâdzal may-yit.
Artinya: Ya Allah, aku memohon pada-Mu dengan hak Muhammad dan keluarga Muhammad janganlah azab penghuni kubur ini.
Sebelum ziarah makam, usahakan sudah berwudhu terlebih dahulu dan tidak terlalu meratap. Peziarah diperbolehkan menangis asalkan tangisan ini disebabkan oleh kebaikan mayit selama kehidupannya. Selain itu, diusahakan untuk mengenakan pakaian yang sopan, tidak ketat dan transparan.
Demikian informasi mengenai hukum tabur bunga saat ziarah kubur beserta tata cara dan adab ziarah yang benar sesuai sunnah. Semoga informasi ini membantu.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri