Arab Latin: Allahumma innî as-aluka bihaqqi Muhammadin wa âli Muhammad an lâ tu'adzdziba hâdzal may-yit.
Artinya: Ya Allah, aku memohon pada-Mu dengan hak Muhammad dan keluarga Muhammad janganlah azab penghuni kubur ini.
Sebelum ziarah makam, usahakan sudah berwudhu terlebih dahulu dan tidak terlalu meratap. Peziarah diperbolehkan menangis asalkan tangisan ini disebabkan oleh kebaikan mayit selama kehidupannya. Selain itu, diusahakan untuk mengenakan pakaian yang sopan, tidak ketat dan transparan.
Demikian informasi mengenai hukum tabur bunga saat ziarah kubur beserta tata cara dan adab ziarah yang benar sesuai sunnah. Semoga informasi ini membantu.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri