Hukum Tabur Bunga saat Ziarah Kubur, Apakah Diperbolehkan? Ini Tata Caranya

Selasa, 18 Maret 2025 | 20:39 WIB
Hukum Tabur Bunga saat Ziarah Kubur, Apakah Diperbolehkan? Ini Tata Caranya
Hukum tabur bunga saat ziarah kubur (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Arab latin: Allahummaj'al haadzaalmaa'abar dannwasaalaamann fiiqabrihi haa wasqitsaraahu haa birahmatika yaa arhamarrahimin.

Artinya: Ya Allah jadikanlah air ini sebagai pendingin dan keselamatan di dalam kuburnya, dan tuangkanlah rahmat di dalam kuburnya dengan rahmat-Mu wahai Yang Pengasih dari Yang Pengasih.

Tata cara atau adab ziarah kubur sesuai sunnah

Supaya mendapatkan pahala, Anda bisa melakukan ziarah hukum dengan mengikuti tata cara berikut.

1. Mengucap salam ketika memasuki areal kuburan.

السّلامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ أَنْتُمْ لَنَا فَرْطُ وَنَحْنُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاحِقُوْنَ


Arab Latin: Assalâmu 'alâ ahlid diyâr, minal mu'minîna wal muslimîn, antum lanâ farthun, wa nahnu insyaallahu bikum lâhiqûn.

Artinya: Salam atas para penghuni kubur, mukminin dan muslimin, engkau telah mendahului kami, dan insya Allah kami akan menyusulmu.

2. Membaca surat, seperti Al-Qadar (7 kali), Al Fatihah (3 kali), An-Nas (3 kali), Al-Falaq (3 kali), Al-Ikhlas (3 kali), Ayat kursi (3 kali).

3. Membaca doa

Baca Juga: Inilah Hal yang Dilarang Saat Ziarah Kubur, Pahami Tata Krama di Makam!

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ أَنْ لَا تُعَذِّبَ هَذَا الْمَيِّتِ

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI