Hukum Tabur Bunga saat Ziarah Kubur, Apakah Diperbolehkan? Ini Tata Caranya

Selasa, 18 Maret 2025 | 20:39 WIB
Hukum Tabur Bunga saat Ziarah Kubur, Apakah Diperbolehkan? Ini Tata Caranya
Hukum tabur bunga saat ziarah kubur (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu kebiasaan yang identik saat melakukan ziarah kubur adalah menaburkan bunga di atas tanah pemakaman tersebut. Namun, bagaimana sebenarnya hukum tabur bunga saat ziarah kubur? Apakah kebiasaan ini diperbolehkan secara agama? Simak jawabannya melalui uraian berikut.

Hukum tabur bunga saat ziarah kubur

Dalam Islam, tabur bunga saat ziarah kubur ternyata bukanlah sesuatu yang dilarang, tetapi bukan juga sesuatu yang diwajibkan. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam riwayat dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut.

والدليل ما ورد في الحديث الصحيح من وضعه عليه الصلاة والسلام الجريدة الخضراء، بعد شقها نصفين على القبرين اللذين يعذبان، وتعليله بالتخفيف عنهما ما لم ييبسا أي يخفف عنهما ببركة تسبيحهما؛ إذ هو أكمل من تسبيح اليابس، لما في الأخضر من نوع حياة

Artinya: Dalilnya adalah riwayat dalam hadits shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw meletakkan dahan hijau yang segar setelah membelahnya menjadi dua bagian di atas dua makam yang ahli kuburnya sedang disiksa. Tujuan peletakan dahan basah ini adalah keringanan siksa keduanya selagi kedua dahan itu belum kering, yaitu diringankan keduanya dengan berkah tasbih kedua dahan tersebut. Pasalnya, tasbih dahan basah lebih sempurna daripada tasbih dahan kering karena hijau segar mengandung daya hidup (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan keempat, juz II, halaman 672).

Hal serupa juga tertuang dalam ungkapan Syekh As-Syarbini, Al-Iqna dalam Hamisy Tuhfatul Habib berikut.

وَيُسَنُّ وَضْعُ الْجَرِيدِ الْأَخْضَرِ عَلَى الْقَبْرِ وَكَذَا الرَّيْحَانُ وَنَحْوُهُ مِنْ الشَّيْءِ الرَّطْبِ

Artinya: Peletakan dahan pohon yang masih segar di atas kubur disunnahkan. Demikian pula benda-benda yang mengandung aroma yang sedap atau serupa dari zat yang basah-segar (aneka flora) (As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 570-571).

Dari dalil di atas, bisa disimpulkan bahwa menabur bunga di atas makan merupakan hal sunnah yang dipercaya bisa meringankan siksa kubur. Dasar dari perbuatan tersebut adalah qiyasan dari dahan yang bahas (pelepah kurma) saat Nabi Muhammad melakukannya ketika mengunjungi makam.

Doa tabur bunga dan air di makam

Ketika menabur bunga saat melakukan ziarah maka, Anda bisa membaca doa berikut.

Baca Juga: Inilah Hal yang Dilarang Saat Ziarah Kubur, Pahami Tata Krama di Makam!

أَللَّهُمَّ اجْعَلْ هَذَا المَاءَ بَرْدًا وَسَلَامًا فِي قَبْرِهِهَا وَاسْقِ تَرَاهُ / هَا بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI