Suara.com - Dalam Islam, ada 5 rukun Islam yang wajib dipatuhi dan diimani oleh seorang Muslim. Yang pertama yaitu syahadat, di mana seorang Muslim wajib mengimani bahwa Allah SWT adalah Tuhan satu-satunya dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT.
Yang kedua, kewajiban salat fardu kepada seluruh umat Muslim. Yang ketiga, kewajiban berpuasa di bulan suci Ramadan untuk orang yang sudah baligh. Pengecualian dilakukan untuk orang yang sedang sakit, ibu hamil dan menyusui, wanita yang tengah haid, ataupun orang yang sedang dalam perjalanan jauh.
Rukun Islam keempat yaitu zakat yang wajib dibayarkan umat Muslim terutama saat bulan Ramadan. Zakat pun terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah yang mana seorang muslim wajib mengeluarkan zakat tersebut sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan dan zakat maal yang wajib dikeluarkan jika seorang Muslim memiliki nisab dari nilai harta tertentu.
Zakat fitrah sendiri harus dikeluarkan saat bulan Ramadan dan memiliki nilai minimal tertentu, yaitu setara beras seberat 2,5 kg.

Namun, apa jadinya jika seorang muslim berhalangan untuk memberikan langsung zakat fitrah berupa beras dan menggantinya dengan mengirimkan uang? Apakah zakatnya tetap dihitung sah? Simak inilah penjelasannya.
Zakat fitrah boleh ditransfer dan dibayarkan dalam bentuk uang karena esensi utama zakat fitrah adalah membantu fakir miskin memenuhi kebutuhan mereka saat Idulfitri.
Sejatinya, zakat fitrah ini diwajibkan untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan setara dengan 2,5 kg beras.
Artinya, jika seseorang memberikan uang dengan jumlah yang setara dengan harga beras 2,5 kg, maka hal tersebut diperbolehkan.

Dalam Islam, tujuan zakat fitrah adalah memberikan kemudahan bagi penerima agar mereka dapat merayakan hari raya dengan layak. Jika zakat hanya diberikan dalam bentuk beras atau makanan pokok, bisa jadi tidak semua penerima membutuhkannya dalam bentuk tersebut.
Baca Juga: Simak Cara Mudah dan Aman Transfer DANA ke DANA Tanpa Biaya
Dengan uang, mereka lebih leluasa untuk memenuhi kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti membeli lauk-pauk, pakaian, atau kebutuhan rumah tangga lainnya.