Suara.com - Sejak Senin (17/03/2025) kemarin, Dokter Detektif alias Dokter ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE katas laporan Dokter Andreas Situngkir pada Oktober 2024 yang lalu. Doktif diduga telah mencemarkan nama baik rekan sesama dokternya, yakni Andreas Hendri Situngkir.
Menanggapi hal ini, Doktif justru mengungkapkan rasa bangganya karena ia menjadi tersangka. Doktif menegaskan bahwa dirinya tidak malu menjadi tersangka pembongkaran kejahatan.
Lewat salah satu video yang diposting ulang oleh akun salah satu akun TikTok beberapa waktu yang lalu, Doktif menunjukkan rasa bangganya ini.
"Doktif jadi tersangka itu sama sekali Doktif enggak malu, bangga. Jadi tersangka pembongkar kejahatan jastiper dari seorang oknum dokter. Untuk masyarakat. Sama sekali Doktif enggak malu. Doktif bangga. Jadi tersangka yang bangga, euh Doktif itu," ujarnya.
Jadikan Doktif tersangka, siapakah Andreas Situngkir?
Profil Andreas Situngkir
![dr Andreas Situngkir yang kasuskan Doktif. [Instagram/@dr.andreas_situngkir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/18/85893-dr-andreas-situngkir-yang-kasuskan-doktif.jpg)
Andreas Situngkir sendiri rupanya bukanlah orang sembarangan, ia juga merupakan seorang dokter kecantikan sekaligus pemilik klinik kecantikan Mutiara Medical.
Tak hanya melayani pasien yang berkonsultasi langsung di kliniknya, ia juga sering membuka bimbingan online gratis lewat media sosial pribadinya.
Dokter Andreas Situngkir kerap memberikan peringatan kepada pada pengikutnya di media sosial agar lebih berhati-hati dan tidak mudah terjerat berbagai iklan skincare.
Baca Juga: Doktif Balik Beberkan Dosa Richard Lee di Industri Skincare
Dokter kecantikan yang berseteru dengan Doktif ini juga tercatat sebagai salah satu Methodist Indonesia dan sudah terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia alias IDI.
Masyarakat dapat berkonsultasi secara gratis dengannya melalui akun media sosial pribadinya di Instagram @dr.andreas_situngkir serta TikTok @dokterandreas_situngkir. Salah satu informasi menyebutkan bahwa disiplin ilmu kedokteran yang dikuasai Dokter Andreas adalah spesialisasi Dokter Umum.
Tidak banyak informasi pribadi mengenai pria keturunan Batak Karo ini yang tersebar di media. Meski demikian, ia diketahui membuka praktik di wilayah Binjai, Sumatera Utara.
Dokter Andreas Situngkir melaporkan Doktif bukan hanya karena dugaan kasus pelanggaran UU ITE dan mencemarkan nama baiknya, tetapi juga karena adanya berita bahwa ia membuka jastip alias jasa titip produk overclaim dari Thailand.
Doktif Dilaporkan oleh yang Lain
![Dokter Detektif atau Doktif usai diperiksa atas laporan Richard Lee di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/17/27973-dokter-detektif-atau-doktif.jpg)
Tak hanya Andreas Situngkir, Doktif juga dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Adapun pelapornya berinisial AM dan RG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dr Samirah atau Doktif dilaporkan akibat telah memposting unggahan di Instagram.
“Pelapor berinisial AM dan RG,” kata Ade Ary, saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
Laporan ini teregister dengan nomor laporan LP/B/779/III/2025/SPKT/ POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 6 Maret 2025.
Adapun, peristiwa ini bermula saat akun Instagram @dokterdetektifreal berisi tentang perbuatan yang dianggap tidak menyenangkan oleh korban.
“Gerombolan sirkus etc kena prank. Doktif gak akan kena jebakan kalian, kalian lah yang akan kena batunya. Ini hanya sedikit bukti kebusukan dan keculasan ratu flexing yang mulai terkuak,” kata Ade Ary.
“Belum lagi kejahatan-kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian tahun,” tambahnya.
Dalam perkara ini, akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE.
“Pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tandasnya.
Kontributor : Rizky Melinda