Profil Dokter Andreas Situngkir, Jadikan Doktif Tersangka Kasus ITE

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 17:45 WIB
Profil Dokter Andreas Situngkir, Jadikan Doktif Tersangka Kasus ITE
Potret Andreas Situngkir dan Dokter Detektif (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Belum lagi kejahatan-kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian tahun,” tambahnya.

Dalam perkara ini, akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE.

“Pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tandasnya.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI