Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 17:11 WIB
Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya
Ilustrasi zakat. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki seseorang dengan syarat tertentu. Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib ditunaikan setiap Ramadan, zakat mal hanya diwajibkan bagi mereka yang telah memenuhi syarat wajib zakat, termasuk dari segi kepemilikan harta.

Lantas, apakah pekerja dengan gaji Rp 4 juta sudah berkewajiban membayar zakat mal?

Syarat Wajib Zakat Mal

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan ulama dari berbagai organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah, seseorang wajib mengeluarkan zakat mal jika memenuhi syarat berikut:

Harta yang Dimiliki adalah Harta yang Halal

  1. Zakat hanya diwajibkan atas harta yang diperoleh dengan cara halal dan diperbolehkan dalam Islam.
  2. Harta Telah Mencapai Nisab
    Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta yang wajib dizakatkan. Dalam konteks zakat penghasilan (zakat profesi), nisabnya dihitung berdasarkan nilai 85 gram emas.
    Jika harga emas saat ini sekitar Rp 1,2 juta per gram, maka nisab zakat mal adalah:
    85 gram x Rp 1,2 juta = Rp 102 juta per tahun atau sekitar Rp 8,5 juta per bulan
  3. Harta Telah Mencapai Haul
    Haul adalah kepemilikan harta selama satu tahun penuh dalam jumlah yang melebihi nisab. Namun, untuk zakat profesi, ada pendapat yang memperbolehkan pembayaran setiap bulan.
  4. Harta Bebas dari Utang yang Mengurangi Nisab
    Jika seseorang memiliki utang yang jumlahnya mengurangi total hartanya di bawah nisab, maka ia tidak wajib membayar zakat mal.

Apakah Pekerja dengan Gaji Rp 4 Juta Wajib Membayar Zakat Mal?

Berdasarkan perhitungan nisab, pekerja dengan gaji Rp 4 juta per bulan belum mencapai nisab zakat profesi, karena nisabnya sekitar Rp 8,5 juta per bulan. Oleh karena itu, dalam kaidah zakat, pekerja dengan penghasilan di bawah nisab tidak wajib membayar zakat mal.

Namun, jika pekerja tersebut memiliki tambahan penghasilan lain atau tabungan yang tersimpan hingga mencapai nisab dan telah berlangsung selama setahun (haul), maka ia baru diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5% dari total hartanya.

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Sucikan Harta, Salurkan Lewat BRImo Saja!

Anjuran untuk Sedekah

Meskipun pekerja dengan gaji Rp 4 juta tidak wajib membayar zakat mal, Islam tetap menganjurkan untuk bersedekah. Rasulullah SAW bersabda:

"Sedekah tidak akan mengurangi harta." (HR. Muslim)

Dengan bersedekah, seseorang bisa membantu mereka yang membutuhkan sekaligus mendapat keberkahan dalam rezeki.

Penerima Zakat

Sebagai Ibadah yang tertera dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu di antaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:

  1. Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf, adalah mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya, atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah-nya.
  7. Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI