Suara.com - Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki seseorang dengan syarat tertentu. Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib ditunaikan setiap Ramadan, zakat mal hanya diwajibkan bagi mereka yang telah memenuhi syarat wajib zakat, termasuk dari segi kepemilikan harta.
Lantas, apakah pekerja dengan gaji Rp 4 juta sudah berkewajiban membayar zakat mal?
Syarat Wajib Zakat Mal
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan ulama dari berbagai organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah, seseorang wajib mengeluarkan zakat mal jika memenuhi syarat berikut:
Harta yang Dimiliki adalah Harta yang Halal
- Zakat hanya diwajibkan atas harta yang diperoleh dengan cara halal dan diperbolehkan dalam Islam.
- Harta Telah Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta yang wajib dizakatkan. Dalam konteks zakat penghasilan (zakat profesi), nisabnya dihitung berdasarkan nilai 85 gram emas.
Jika harga emas saat ini sekitar Rp 1,2 juta per gram, maka nisab zakat mal adalah:
85 gram x Rp 1,2 juta = Rp 102 juta per tahun atau sekitar Rp 8,5 juta per bulan - Harta Telah Mencapai Haul
Haul adalah kepemilikan harta selama satu tahun penuh dalam jumlah yang melebihi nisab. Namun, untuk zakat profesi, ada pendapat yang memperbolehkan pembayaran setiap bulan. - Harta Bebas dari Utang yang Mengurangi Nisab
Jika seseorang memiliki utang yang jumlahnya mengurangi total hartanya di bawah nisab, maka ia tidak wajib membayar zakat mal.
Apakah Pekerja dengan Gaji Rp 4 Juta Wajib Membayar Zakat Mal?
Berdasarkan perhitungan nisab, pekerja dengan gaji Rp 4 juta per bulan belum mencapai nisab zakat profesi, karena nisabnya sekitar Rp 8,5 juta per bulan. Oleh karena itu, dalam kaidah zakat, pekerja dengan penghasilan di bawah nisab tidak wajib membayar zakat mal.
Namun, jika pekerja tersebut memiliki tambahan penghasilan lain atau tabungan yang tersimpan hingga mencapai nisab dan telah berlangsung selama setahun (haul), maka ia baru diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5% dari total hartanya.
Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Sucikan Harta, Salurkan Lewat BRImo Saja!
Anjuran untuk Sedekah