Suara.com - Fenomena judi sabung ayam telah menjadi momok yang meresahkan masyarakat. Hukum Islam telah menjelaskan secara jelas terkait sikap terhadap orang-orang yang menyabung ayam demi hiburan dan cuan.
Tak heran jika sabung ayam menjadi momok masyarakat. Sebab, praktiknya telah memunculkan kehadiran mafia besar di berbagai daerah, termasuk di Lampung.
Tiga anggota kepolisian tewas dalam operasi penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik Kecamatan Nagara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.
Ketiga korban adalah Kapolsek Negara Batin Polres Way Kanan Iptu Lusiyanto, Ba Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Bripka Petrus Apriyanto, dan Ba Sat Reskrim Polres Way Kanan Bripda Ghalib Surya Ganta.
Adapun terduga pelaku penembakan terhadap tiga anggota Polres Way Kanan itu adalah oknum anggota TNI AD yang memiliki arena judi sabung ayam.

Polda Lampung menegaskan saat ini penyelidikan terkait kasus tiga polisi yang meninggal dunia saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, masih terus berlangsung.
Tiga aparat yang menjadi korban penembakan mendapat kenaikan pangkat dan penghargaan anumerta dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berkat jasa mereka yang heroik menumpas praktik di masyarakat.
Apa yang telah dilakukan oleh ketiga mendiang polisi tersebut dinilai menegakkan hukum Islam lantaran ikut serta membasmi kemaksiatan.
Lantas, bagaimana hukum Islam memandang praktik judi ayam.
Baca Juga: Lokasi Oknum TNI Tembak Polisi Disebut Daerah 'Texas' di Lampung
Haram karena dua aspek
Ustaz kondang asal Bogor Subki Al Bughury sempat memberikan jawabannya terkait pandangan hukum Islam terkait praktik judi sabung ayam.
Pertama, ia menyoroti keharaman sabung ayam yang mengandung unsur judi. Bagi Ustaz Subki, Islam telah menentang keras dan mengharamkan perjudian, sebagaimana yang tertuang dalam Al Maidah 90.
"Hukum judi tetap sama, karena judi (dijelaskan dalam) Al Maidah. Menggunakan wasilah apapun, bentuk apapun, selagi itu adalah perjudian maka ini adalah sesuatu yang bahasa Quran yakni rijsun min amalin syaithan. Sebuah perbuatan haram yang merupakan amalan setan," jelas Ustaz Subki dikutip dari YouTube Ajwa TV Indonesia, Selasa (18/3/2025).
Tak hanya berdasarkan hukumnya yang tertulis di Alquran, judi sabung ayam di mata Ustaz Subki adalah judi yang sangat keji karena menggunakan hewan.
"Apalagi di sini menggunakan hewan. Bahkan tidak sedikit ada yang mati di tempat ayamnya. Kesalahan berikutnya adalah melakukan kezaliman terhadap makhluk Allah," lanjut terang Ustaz Subki.
Ustaz Subki menegaskan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk berbuat baik terhadap makhluk hidup, termasuk hewan seperti ayam.
Sabda Rasulullah tegas mengecam praktik sabung ayam
![Sabung ayam di Filipina. [Flickr/Adam Cohn]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/18/30562-sabung-ayam-di-filipina-flickradam-cohn.jpg)
Apa yang disampaikan Ustaz Subki sejalan dengan apa yang pernah disabdakan oleh Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam (SAW).
Adapun dalam sabda Nabi Muhammad melarang umatnya untuk mengadu hewan apapun, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Sahabat Ibnu Abbas RA. Imam Bukhari.
Hadist yang tertulis dalam kitab Adabul Mufrad tersebut berbunyi: "“Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang".
Mazhab Syafii yang dianut oleh mayoritas masyarakat Muslim di Indonesia juga tegas mengharamkan mengadu binatang seperti anjing hingga ayam karena menyakiti hewan tanpa manfaat.
Kontributor : Armand Ilham