Kuasa hukum dari pihak tergugat menjelaskan bahwa sebelum tahun 1993, tanah tersebut telah dialihkan oleh Pak Idris kepada Pak Rusli tanpa adanya bukti jual beli yang jelas. Kemudian, tanah tersebut dialihkan ke Mat Solar. Situasi ini menyebabkan status lahan menjadi tidak jelas dan dianggap bersengketa.
Sementara itu, kuasa hukum Idris, Endang Hadrian, menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyiapkan dana sebesar Rp3,3 miliar sebagai kompensasi.
Namun, dana tersebut dititipkan ke pengadilan karena adanya sengketa tanah antara beberapa pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
"Pemerintah menilai ada sengketa, sehingga uang pembebasan lahan ini dikonsinyasikan ke pengadilan sebesar Rp 3,3 miliar," kata Endang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Endang menjelaskan bahwa pencairan dana hanya bisa dilakukan setelah ada putusan resmi pengadilan mengenai siapa pemilik sah lahan tersebut.
Menurutnya, ada dua solusi yang dapat diambil, yaitu melalui putusan hukum tetap atau melalui perdamaian antara pihak yang bersengketa.
Kasus ini masih menunggu keputusan pengadilan terkait pemilik sah lahan, sementara keluarga Mat Solar berharap proses ini dapat segera diselesaikan agar mereka mendapatkan ganti rugi tanah yang menjadi hak mereka.
Upaya Penyelesaian
Anak Mat Solar, Haidar Rasyad, mengungkapkan bahwa keluarganya sudah mengurus persoalan ini sejak lama. Menurutnya, tanah keluarga seluas 1.300 meter persegi itu belum mendapatkan kompensasi sejak digunakan untuk pembangunan jalan tol pada 2019.
Baca Juga: Mat Solar Meninggal Dunia: Perjalanan Sang Legenda Komedi Berakhir
"Tanah itu milik keluarga kami, luasnya 1.300 meter. Sampai sekarang, belum ada ganti rugi tanah dari pemerintah," ujar Haidar.