Lagi Jadi Omongan, Segini Tarif Terbangkan Drone di Kawasan Gunung Bromo

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 14:42 WIB
Lagi Jadi Omongan, Segini Tarif Terbangkan Drone di Kawasan Gunung Bromo
Ilustrasi pemandangan dari atas Gunung Bromo menggunakan drone. [ANTARA FOTO/Muhammad Mada/Spt]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tarif menerbangkan drone di kawasan Gunung Bromo menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen pengguna media sosial. Hal ini menyusul munculnya kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang dianggap telah merusak ekosistem.

Cerita itu diungkap oleh polisi hutan saat bersaksi dalam sidang kasus ladang ganja di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (11/3/2025) kemarin. Disebutkan ada 59 titik dengan luas total kurang dari 1 hektare yang telah ditanami ganja.

Atas dasar itu, banyak yang menyayangkan karena dengan drone,  keindahan Gunung Bromo bisa disebarluaskan. Di sisi lain, tarif menerbangkan drone di kawasan tersebut ikut menuai rasa penasaran.

Tarif Terbangkan Drone di Gunung Bromo

Kawasan Gunung Bromo mengalami kenaikan harga tiket masuk per 30 Oktober 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS Septi Eka Wardhani, membenarkan kenaikan tarif tersebut menindaklanjuti PP Nomor 36 Tahun 2024. Selain untuk mengikuti aturan pemerintah, ada pula tujuan lain dalam menyesuaikan tarif.

Kenaikan harga itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan fasilitas serta perawatan kawasan Gunung Bromo. Secara tak langsung, hal ini melibatkan para wisatawan dalam memelihara kelestarian alam tersebut.

"Memang benar ada penyesuaian harga tiket masuk kawasan taman nasional dengan terbitnya PP 36 Tahun 2024. Ini berlaku untuk seluruh kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam di Indonesia. Kami wajib mengikuti aturan tersebut," ujar Septi saat ditemui di Kota Malang, Jawa Timur, pada Oktober 2024 lalu.

Di sisi lain, kenaikan tarif juga berlaku untuk menerbangkan drone di Bromo. Khususnya pada lokasi laldera (lautan pasir dan padang sabana) yang menjadi area favorit wisatawan untuk mengabadikan momen dengan drone.

Baca Juga: Teknologi Aerial Terkini Hadirkan Hiburan Visual Spektakuler, Ribuan Drone Beraksi

Tarif untuk menerbangkan drone di kawasan Gunung Bromo saat ini naik dari Rp300 ribu menjadi Rp2 juta. Tak hanya drone, tarif penggunaan peralatan kamera untuk produksi video komersial di kawasan Bromo juga ikut-ikutan naik.

Biayanya sendiri mencapai Rp10 juta untuk warga lokal dan Rp20 juta untuk warga negara asing (WNA). Kenaikan itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024 sesuai UU No. 9 Tahun 2018 dan PP No.36 Tahun 2024.

Sementara itu, harga tiket terbaru untuk masuk ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya bagi wisatawan lokal adalah Rp54 ribu pada hari kerja. Saat liburan, harganya naik menjadi Rp79 ribu. Lalu, tiket untuk wisatawan asing Rp255 ribu.

Kasus Ladang Ganja di Kawasan Gunung Bromo

Ada tiga terdakwa dalam kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Mereka adalah Tono bin Mista, Bambang bin Narto, dan Tomo bin (Alm) Sutamar. Semuanya merupakan warga Dusun Pusing Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Luamajang, Jawa Timur.

Proses hukum kasus ini masih berlanjut dengan sidang terbarunya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada 11 Maret 2025. Sidang kemarin menghadirkan tiga saksi bernama Untung, Yunus Tri Cahyo, dan Edy Yunanto.

Dari keterangan ketiga saksi terungkap bahwa ada sekitar 59 titik penanaman ganja di kasawan TNBTS. Luas masing-masing lahan yang ditanami ganja bermacam-macam, ada satu meter persegi dan ada juga yang dua meter persegi.

Sementara itu, tiga terdakwa didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dinyatakan dengan tanpa hal atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI