Biayanya sendiri mencapai Rp10 juta untuk warga lokal dan Rp20 juta untuk warga negara asing (WNA). Kenaikan itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024 sesuai UU No. 9 Tahun 2018 dan PP No.36 Tahun 2024.
Sementara itu, harga tiket terbaru untuk masuk ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya bagi wisatawan lokal adalah Rp54 ribu pada hari kerja. Saat liburan, harganya naik menjadi Rp79 ribu. Lalu, tiket untuk wisatawan asing Rp255 ribu.
Kasus Ladang Ganja di Kawasan Gunung Bromo
Ada tiga terdakwa dalam kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Mereka adalah Tono bin Mista, Bambang bin Narto, dan Tomo bin (Alm) Sutamar. Semuanya merupakan warga Dusun Pusing Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Luamajang, Jawa Timur.
Proses hukum kasus ini masih berlanjut dengan sidang terbarunya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada 11 Maret 2025. Sidang kemarin menghadirkan tiga saksi bernama Untung, Yunus Tri Cahyo, dan Edy Yunanto.
Dari keterangan ketiga saksi terungkap bahwa ada sekitar 59 titik penanaman ganja di kasawan TNBTS. Luas masing-masing lahan yang ditanami ganja bermacam-macam, ada satu meter persegi dan ada juga yang dua meter persegi.
Sementara itu, tiga terdakwa didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dinyatakan dengan tanpa hal atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti