Sambut Bulan Suci Ramadan, Masyarakat Kini Bisa Bayar Zakat dengan Inovasi Zakat Crypto

Selasa, 18 Maret 2025 | 14:41 WIB
Sambut Bulan Suci Ramadan, Masyarakat Kini Bisa Bayar Zakat dengan Inovasi Zakat Crypto
Fasset bermitra dengan Kitabisa dan LAZ Salam Setara menghadirkan inovasi zakat crypto. (Dok: Fasset)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat kini mulai mengenal berbagai transaksi pembayaran yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Di bulan Ramadan, zakat crypto menjadi salah satu alternatif yang bisa dijalankan.

Zakat crypro adalah fasilitas pembayaran zakat menggunakan aset kripto, dalam hal ini USDT dengan tujuan memudahkan investor kripto Fasset dalam berzakat.

Fasset merupakan platform jual-beli aset kripto terkemuka asal Dubai, Uni Emirat Arab, yang berkomitmen pada prinsip Syariah, resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara yang merupakan mitra Kitabisa, dalam penyelenggaraan layanan zakat crypto.

Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di kantor Fasset yang berlokasi di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat, yang menjadi awal dari babak baru dalam pemanfaatan teknologi blockchain untuk keuangan Islam.

Penandatanganan MoU dihadiri oleh Putri Madarina, Country Director Fasset Indonesia dan Ahmad Mujahid, Direktur Eksekutif Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara, yang merupakan mitra Kitabisa.

Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi yang sangat besar dalam pengumpulan zakat. Dengan semakin berkembangnya ekosistem keuangan syariah, inovasi dalam metode pembayaran zakat menjadi semakin relevan.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menargetkan pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada tahun 2025 mencapai Rp50 triliun, yang mencerminkan besarnya peran zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat serta peluang besar dalam optimalisasi pengelolaannya di era digital.

“Data OJK menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia per akhir tahun 2024 tercatat mencapai 22,9 juta pengguna dengan total nilai transaksi sepanjang tahun lalu mencapai Rp650,6 triliun dan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun juga menunjukkan sekitar 62 persen pengguna aset kripto di rentang usia 18-30 tahun,” kata Putri Madarina, Jakarta, (18/3/2025).

Melihat data ini, Fasset, dan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara melihat peluang besar dalam memanfaatkan teknologi blockchain sebagai solusi inovatif untuk mendukung ekosistem zakat digital dan menjangkau potensi muzakki dari kalangan investor kripto yang belum terakomodasi sebelumnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Terbalik, Ini Beda Zakat Fitrah dengan Zakat Maal

“Fasset ingin menjadi pionir dalam inisiatif zakat crypto ini, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga secara global. Sebagai crypto exchange pertama di dunia yang memfasilitasi pembayaran zakat melalui crypto, Fasset berkolaborasi dengan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara, yang merupakan mitra Kitabisa, untuk menghadirkan cara baru dalam menunaikan zakat. Inisiatif ini diluncurkan pertama kali di Indonesia sebagai bentuk komitmen Fasset dalam mendukung ekosistem keuangan Islam berbasis teknologi,” ujarnya.

Putri menambahkan, melalui kolaborasi ini, investor kripto kini dapat langsung menyalurkan zakat mereka dalam bentuk kripto melalui Fasset dan akan disalurkan kepada Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara, yang merupakan mitra Kitabisa, sebagai lembaga amil zakat yang bekerja memastikan dana zakat disalurkan sesuai dengan ketentuan. Ini menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan inovasi teknologi dalam ibadah sosial, terutama di bulan suci Ramadan

Adapun sistem yang digunakan dalam kerja sama ini adalah pengiriman aset kripto antar wallet, yang hukumnya sah karena termasuk dalam ruang lingkup kegiatan pedagang sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (5) Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024.

Untuk memakai fitur zakat crypto, pengguna hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
Buka aplikasi Fasset dan pengguna akan mendapatkan informasi seputar zakat crypto di pop up in app banner
Pengguna memilih menu “Send Crypto”
Pilih jenis aset kripto USDT.
Klik kolom Send to dan pilih “Fasset User”.
Masukkan alamat email [email protected] sebagai penerima transaksi zakat.
Tentukan jumlah zakat yang ingin disalurkan sesuai dengan perhitungan yang berlaku.
Konfirmasi transaksi, USDT yang telah dikirim akan dikonversi ke rupiah dan akan dikirim ke rekening zakat yang dikelola Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara.
Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara yang merupakan lembaga amil zakat mitra Kitabisa, akan menyalurkan zakat kepada penerima manfaat yang berhak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Vikra Ijas, CEO Kitabisa menyambut baik kolaborasi ini.

“Kolaborasi ini memaksimalkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan literasi Zakat bagi masyarakat Indonesia. Semoga ini dapat mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia sehingga tujuan bersama untuk mengurangi kemiskinan melalui pengelolaan yang inovatif dan berkelanjutan dapat tercapai,” ujarnya.

Ahmad Mujahid selaku Direktur Eksekutif Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara mengatakan, “Kami berharap, kolaborasi ini bisa memperkuat ekosistem zakat digital serta mempermudah mengakses potensi muzaki (orang yang melakukan zakat), terutama dari kalangan generasi muda, yang semakin terbiasa dengan teknologi. Melalui kolaborasi ini, Yayasan Salam Setara Amanah Nusantara memastikan dana zakat akan disalurkan dengan aman dan sesuai dengan prinsip Syariah, sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi penerima zakat di Indonesia,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI