Suara.com - Judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, telah menewaskan 3 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Ketiganya tewas diberondong peluru saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung.
Penembakan polisi di Lampung ini membuat aktivitas sabung ayam menjadi sorotan tajam. Tak terkecuali terkait hukum sabung ayam dalam Islam, serta alasan kenapa sabung ayam dilarang.
Sabung ayam merupakan bentuk perjudian. Ini karena cara kerja sabung ayam adalah mempertaruhkan nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai oleh seseorang, tentu dengan kesadaran akan risiko kalah maupun harapan untuk menang.
Hukum sabung ayam dalam Islam

Sabung ayam, yang merupakan bentuk judi, pada hakikatnya bertentangan dengan prinsip ajaran Islam. Pasalnya, segala aktivitas perjudian dianggap sebagai penyakit masyarakat yang lebih banyak membawa kerugian dibandingkan dengan manfaatnya.
Ajaran Islam secara tegas melarang praktek perjudian dalam segala bentuk karena dapat merusak jiwa, merusak keharmonisan rumah tangga, dan kesejahteraan masyarakat.
Larangan sabung ayam menurut Islam bisa dilihat dari Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90. Ayat ini menjelaskan bahwa perjudian mengandung kemodhorotan.
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” demikian terjemahan QS Al-Maidah: 90).
Ayat ini secara umum menjelaskan bahwa perjudian, seperti sabung ayam, bisa membuat seseorang mengabaikan kewajibannya. Sebagai contoh, umat muslim meninggalkan kewajiban ibadah sholat dan puasa.
Baca Juga: Sebut Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Layak Dihukum Berat, DPR: TNI Tak Boleh Pandang Bulu!
Contoh lainnya, bisa juga seseorang menyia-nyiakan waktu tanpa menghasilkan apapun untuk judi. Hal ini bisa menjadi awal dari perilaku tercela lainnya, seperti pencurian dan terlibat perkelahian semata-mata untuk mempertahankan kegiatan perjudiannya.
Selain surat Al-Maidah, hukum sabung ayam juga tertuang dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 219. Perjudian dianggap dosa besar karena berpotensi membahayakan dan kerugian dengan melebihi keuntungannya.
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya'. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, 'Kelebihan (dari apa yang diperlukan)'. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,” demikian isi QS Al-Baqarah: 219.
Ayat di atas menjadi dasar bahwa perjudian adalah tindakan haram. Judi dinilai mempunyai dampak negatif dalam kerusakan harta, kejahatan, serta ancaman terhadap keyakinan seseorang dalam agama.
Terakhir, Allah juga berfirman kepada umatnya untuk tidak menyakiti hewan. Pesan ini tertuang dalam hadist riwayat HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi sahabat dari Ibnu Abbas RA. Imam Bukhari.
“Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang. Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing," demikian isi HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi.
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sabung ayam dalam Islam adalah tindakan haram.
Islam melarang tindakan menyiksa yang melebihi kemampuan binatang. Sabung ayam termasuk tindakan menyakiti dan menyiksa hewan yang tidak ada manfaatnya.
Dalam perspektif Islam, adu binatang berdampak pada kelalaian dalam beribadah kepada Allah, serta berpotensi menimbulkan keresahan dalam masyarakat.