Hukum Sabung Ayam dalam Islam, Kenapa Dilarang?

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 13:50 WIB
Hukum Sabung Ayam dalam Islam, Kenapa Dilarang?
Sabung ayam. [Wikimedia Commons/Rison Thumboor]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain surat Al-Maidah, hukum sabung ayam juga tertuang dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 219. Perjudian dianggap dosa besar karena berpotensi membahayakan dan kerugian dengan melebihi keuntungannya.

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya'. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, 'Kelebihan (dari apa yang diperlukan)'. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,” demikian isi QS Al-Baqarah: 219.

Ayat di atas menjadi dasar bahwa perjudian adalah tindakan haram. Judi dinilai mempunyai dampak negatif dalam kerusakan harta, kejahatan, serta ancaman terhadap keyakinan seseorang dalam agama.

Terakhir, Allah juga berfirman kepada umatnya untuk tidak menyakiti hewan. Pesan ini tertuang dalam hadist riwayat HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi sahabat dari Ibnu Abbas RA. Imam Bukhari.

Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang. Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing," demikian isi HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sabung ayam dalam Islam adalah tindakan haram.

Islam melarang tindakan menyiksa yang melebihi kemampuan binatang. Sabung ayam termasuk tindakan menyakiti dan menyiksa hewan yang tidak ada manfaatnya.

Dalam perspektif Islam, adu binatang berdampak pada kelalaian dalam beribadah kepada Allah, serta berpotensi menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Baca Juga: Sebut Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Layak Dihukum Berat, DPR: TNI Tak Boleh Pandang Bulu!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI