Apa Syarat Lulus PPPK? Viral Isu Bu Guru Salsa Lolos padahal Masih Kuliah Semester 6

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 13:25 WIB
Apa Syarat Lulus PPPK? Viral Isu Bu Guru Salsa Lolos padahal Masih Kuliah Semester 6
Ilustrasi PPPK (P3K). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah viral karena video joget-joget syur, Salsabila Rahma alias Bu Guru Salsa tetap bisa berkarier sebagai tenaga pengajar. Ia bahkan lolos seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Hal itu sesuai dengan Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/664/35.09.414/2025, yang diteken Plt Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Namun, kabar ini menuai kontra karena Guru Salsa disebut-sebut belum lulus kuliah.

Menurut keterangan Salsa ketika melangsungkan siaran langsung belum lama ini, ia masih berstatus mahasiswa semester 6. Ia berjanji untuk menyelesaikan kuliahnya, meski tersandung kasus video syur belum lama ini.

"Tetap kuliah, (sekarang) semester 6. Aku masih semester 6. Jadi tetep harus sampai selesai kuliahnya. No putus-putus kuliahnya," jelas Bu Guru Salsa saat siaran langsung, dilansir pada Selasa (18/3/2025).

Pernyataan Salsa kemudian menjadi sorotan di media sosial X setelahdibagikan ulang oleh akun ladyschon. Si empunya akun menyoroti soal kabar Salsa sudah diterima PPPK.

"Semester 6, belum lulus S1, udah keterima P3K. Kok bisa????????? Syarat P3K kan harus S1 sama punya sertifikat PPG atau pengabdian minimal 2 tahun kocakkkk," tulis akun ladyschon.

Warganet lantas menyayangkan hal itu dan membandingkannya dengan Novi Citra Indriyati. Vokalis band Sukatani ini bahkan langsung dipecat usai mengkritik Polri. Lalu, apa saja sebetulnya syarat agar bisa lolos PPPK?

Apa Saja Syarat PPPK?

Bu Guru Salsa meminta maaf usai video syurnya beredar. (Kolase X)
Bu Guru Salsa meminta maaf usai video syurnya beredar. (Kolase X)

Kabar diterimanya Salsa dalam program PPPK telah ditanggapi oleh Ilham Wahyudi selaku Humas PB PGRI Jember. Pihaknya menegaskan kalau Salsa adalah korban dalam kasus video syur yang belakangan viral. Oleh karena itu, ia dinilai masih berhak diloloskan.

"Video tersebut bukan kesengajaan dia untuk disebar dan diperjualbelikan. Dia hanya korban. Sangat kita sayangkan jika Bu Salsa mundur. Terlebih dia lolos PPPK yang notabene idaman setiap honorer," jelas Ilham pada Minggu (16/3/2025).

Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat? Pemerintah Umumkan Keputusan Krusial Hari Ini!

Tak hanya PNS, banyak orang yang juga berharap bisa diangkat menjadi PPPK. Para calon pegawai dengan status ini bisa mendaftarkan diri melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Soal syarat kelulusan, per tahun 2024 telah diubah.

Seleksi pengadaan PPPK tidak lagi menggunakan nilai ambang batas atau passing grade untuk menentukan kelulusan peserta. Penentuannya kali ini berdasarkan peringkat terbaik yang diketahui melalui ujian di komputer.

Ilustrasi guru mengajar di kelas. (Pixabay/SyauqiFillah)
Ilustrasi PPPK. (Pixabay/SyauqiFillah)

"Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) periode 2019-2024, Abdullah Azwar Anas pada Agustus 2024 silam.

Pada tahun 2024 lalu, pemerintah menetapkan banyak formasi PPPK yang diperuntukkan bagi seluruh tenaga honorer. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah. 

"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN yang ada di instansi pemerintah," papar Anas.

Melansir laman resmi Kemenpan RB, prioritas kelulusan seleksi PPPK 2024 secara berurutan adalah Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks THK-II sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah. 

Dalam seleksi PPPK 2024 hanya ada dua tahapan, yakni administrasi dan kompetensi. Setelah mengumpulkan berkas-berkas dan dinyatakan lolos administrasi, maka calon PPPK bisa mengikuti seleksi tahap selanjutnya.

Berkas administrasi yang diperlukan untuk mendaftar PPPK melansir laman SSCASN adalah pasfoto, swafoto/selfie, Kartu Keluarga, KTP, Ijazah dan Sertifikat Pendidik/Surat Tanda Registrasi, Transkrip Nilai, Surat Penugasan Guru, Surat Lamaran, Surat Keterangan Kerja, dan Surat Pernyataan Data Diri Pelamar.

Di mana Sertifikat Pendidik bisa didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bagi guru honorer yang ingin mengikuti PPG demi mendapat sertifikat, maka dia diwajibkan memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah telah lulus S1 atau D4 yang linier dengan bidang studi PPG.

Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Lalu, akan ada seleksi lainnya bagi calon PPPK.

Tahap itu berupa wawancara, yang dilakukan berbasis komputer serta bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas peserta. Setelahnya, akan diumumkan para calon PPPK yang lolos dan mereka wajib melakukan tes kesehatan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI