Seleksi pengadaan PPPK tidak lagi menggunakan nilai ambang batas atau passing grade untuk menentukan kelulusan peserta. Penentuannya kali ini berdasarkan peringkat terbaik yang diketahui melalui ujian di komputer.

"Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) periode 2019-2024, Abdullah Azwar Anas pada Agustus 2024 silam.
Pada tahun 2024 lalu, pemerintah menetapkan banyak formasi PPPK yang diperuntukkan bagi seluruh tenaga honorer. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN yang ada di instansi pemerintah," papar Anas.
Melansir laman resmi Kemenpan RB, prioritas kelulusan seleksi PPPK 2024 secara berurutan adalah Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks THK-II sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Dalam seleksi PPPK 2024 hanya ada dua tahapan, yakni administrasi dan kompetensi. Setelah mengumpulkan berkas-berkas dan dinyatakan lolos administrasi, maka calon PPPK bisa mengikuti seleksi tahap selanjutnya.
Berkas administrasi yang diperlukan untuk mendaftar PPPK melansir laman SSCASN adalah pasfoto, swafoto/selfie, Kartu Keluarga, KTP, Ijazah dan Sertifikat Pendidik/Surat Tanda Registrasi, Transkrip Nilai, Surat Penugasan Guru, Surat Lamaran, Surat Keterangan Kerja, dan Surat Pernyataan Data Diri Pelamar.
Di mana Sertifikat Pendidik bisa didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bagi guru honorer yang ingin mengikuti PPG demi mendapat sertifikat, maka dia diwajibkan memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah telah lulus S1 atau D4 yang linier dengan bidang studi PPG.
Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Lalu, akan ada seleksi lainnya bagi calon PPPK.
Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat? Pemerintah Umumkan Keputusan Krusial Hari Ini!
Tahap itu berupa wawancara, yang dilakukan berbasis komputer serta bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas peserta. Setelahnya, akan diumumkan para calon PPPK yang lolos dan mereka wajib melakukan tes kesehatan.