Apa Itu Tax Amnesty? Hotman Paris Usulkan ke Prabowo Subianto untuk Atasi APBN yang Defisit

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 12:21 WIB
Apa Itu Tax Amnesty? Hotman Paris Usulkan ke Prabowo Subianto untuk Atasi APBN yang Defisit
Hotman Paris Hutapea. (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Defisit APBN senilai Rp31,2 triliun menjadi perhatian publik. Pengacara kondang Hotman Paris turut memberikan komentar dengan mengingatkan bahwa kondisi APBN sudah mengkhawatirkan padahal tahun 2025 baru berjalan singkat. Oleh karenanya Hotman Paris mengusulkan pada Presiden Prabowo Subianto agar menggelar lagi kebijakan tax amnesty.

Menurut Hotman, kebijakan ini berhasil mendatangkan pemasukan untuk negara. "Saya pesan pada pemerintah dan DPR, khususnya Pak Prabowo. APBN telah defisit Rp 31,2 triliun padahal baru beberapa bulan berjalan. (Defisit) Rp31,2 triliun dan akan makin membengkak dengan tahun berjalan," ucap Hotman Paris di Instagram pada Minggu (16/3/2025).

"Cara paling gampang mendapat uang adalah tax amnesty. Kenapa? Karena tax amnesty adalah sukarela, orang yang mau. Jadi tidak ada unsur ketidakadilan, orang yang mau dengan sukarela," lanjutnya.

Hotman mengingatkan bahwa sudah tiga kali kebijakan tax amnesty diterapkan dan menghasilkan uang hampir Rp200 triliun. Oleh karenanya, Hotman mengimbau Presiden Prabowo mempertimbangkan kebijakan pengampunan pajak tahun ini.

Lantas apa itu tax amnesty yang disarankan Hotman Paris untuk atasi defisit APBN yang defisit? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Tax Amnesty?

Hotman Paris (Instagram/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris (Instagram/@hotmanparisofficial)

Dikutip dari website Pajak.go.id, tax amnesty atau amnesti pajak alias pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Amnesti pajak dilakukan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Uang tebusan yang dimaksud adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. Diketahui setiap Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti amnesti pajak. Namun hal tersebut dikecualikan untuk WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.

Lantas apa yang menjadi objek pengampunan pajak?

Baca Juga: Sinyal Bahaya di Balik Defisit APBN Awal Tahun 2025, Benarkah Bisa Berujung Impeachment?

Inti dari pengampunan pajak adalah penghapusan kewajiban pajak yang belum atau tidak sepenuhnya diselesaikan oleh wajib pajak. Hal ini mencakup harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir. Wajib pajak dapat memperoleh pengampunan pajak dengan mengungkapkan harta mereka melalui Surat Pernyataan.

Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. Kepastian hukum: Pengampunan Pajak harus menciptakan ketertiban di masyarakat melalui jaminan hukum yang jelas.
  2. Keadilan: Pelaksanaan Pengampunan Pajak harus seimbang antara hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat.
  3. Kemanfaatan: Kebijakan Pengampunan Pajak harus memberikan manfaat bagi negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan.
  4. Kepentingan nasional: Pengampunan Pajak harus mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

Kinerja APBN Era Prabowo Jadi Sorotan

Awal tahun 2025 menjadi perhatian dengan adanya defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Hingga akhir Februari 2025, APBN mencatat defisit sebesar Rp 31,2 triliun atau 0,13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi ini kontras dengan surplus yang terjadi pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa angka defisit ini masih dalam batas wajar dan sejalan dengan rancangan APBN 2025, yang menetapkan target defisit sebesar 2,53 persen dari PDB atau senilai Rp 616,2 triliun.

"Defisit 0,13 persen ini masih berada dalam kisaran yang telah dirancang dalam APBN, yaitu 2,53 persen dari PDB atau setara dengan Rp 616,2 triliun," ungkapnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Defisit ini utamanya disebabkan oleh penurunan pendapatan dan belanja negara. Pendapatan negara hingga Februari 2025 tercatat sebesar Rp 316,9 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 439,2 triliun.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI