"Tahun 1993, Pak Idris sebagai Tergugat telah mengalihkan tanah tersebut kepada Pak Rusli, tapi tidak ada jual beli ke Pak Rusli," ungkap Endang Hadrian selaku kuasa hukum Idris di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).
"Tanah tersebut kemudian baru dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan," imbuhnya.
Menurut Endang, Idris juga memiliki dokumen sah kepemilikan tanah. Karena itulah dilakukan persidangan untuk menentukan siapa yang berhak atas uang Rp3,3 miliar tersebut.
"Sampai saat ini giriknya masih atas nama Simanganing dengan ahli warisnya adalah Pak Idris. Sampai sekarang ini belum di balik nama karena memang belum ada AJB," jelas Endang.
4. Tanah Dibeli dari Honor Syuting
Di sisi lain, Rieke terus memperjuangkan hak Mat Solar terkait tanah tersebut karena menurutnya semua bukti kepemilikan sudah jelas. Apalagi karena tanah itu dibeli dari kerja keras Mat Solar mengumpulkan honor syuting.
"Oneng sama Idham (anak Bang Juri) udah cek kronologis dan dokumen. Kan dari Juni 2019 sudah ada Akta Jual Beli, jadi alas hak jelas. Ada kwetansi jual beli dan surat pernyataan tidak sengketa dari ahli waris Pak Haji. Ngapain surat keputusan PN, Desember 2019, masih seperti itu," tulis Rieke di Instagram-nya.
"Oneng ngga terima Abang ngalamin kaya gini. Oneng tahu itu tanah Abang beli dari ngumpulin honor shooting. Ngga ikhlas pokoknya. Sakit hati Oneng, Bang. Oneng tahu kerja kerasnya Abang buat bisa beli ntu tanah," imbuhnya.
Sedianya akan dilakukan persidangan pertama terkait sengketa tanah dan ganti rugi itu pada Rabu (19/3/2024). Miris, Mat Solar justru berpulang sebelum sempat mendapatkan haknya.
Baca Juga: Profil dan Jejak Karier Mat Solar, 7 Tahun Melawan Stroke hingga Meninggal Dunia Usia 62 Tahun!