4 Fakta Masalah Ganti Rugi Tanah Mat Solar sebelum Wafat, Gagal Dipenuhi Rieke Diah Pitaloka

Selasa, 18 Maret 2025 | 09:04 WIB
4 Fakta Masalah Ganti Rugi Tanah Mat Solar sebelum Wafat, Gagal Dipenuhi Rieke Diah Pitaloka
Kolase foto Mat Solar dan Rieke Diah Pitaloka. [Instagram/@idhamaulia/@riekediahp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kirain udah beres urusan tanah #BangJuri yang dipake negara buat jalan tol Cinere-Serpong," kritik Rieke lewat akun X-nya.

"Masalahnya ntu jalan tol udah operasi, kenape tanah Bang Juri belom lunas dari 2019. Gimana besty kita bantu tagihin yuk.." imbuhnya.

2. Nilai Miliaran buat Biaya Berobat

Kondisi Mat Solar saat ini (YouTube/ Latief Sitepu)
Mat Solar dan Latief Sitepu. (YouTube/ Latief Sitepu)

Tidak main-main, nilai yang bisa diterima Mat Solar atas tanah tersebut adalah Rp3,3 miliar. Menurut Idham Aulia anak Mat Solar, uang tersebut dapat dipakai untuk membantu pembiayaan pengobatan Mat Solar.

Menurut Idham, masalah ganti rugi tanah tersebut sebenarnya sudah di tahap konsinyasi. "Udah konsinyasi. Makanya kuncinya di BPN. Lumayan buat Ayah berobat, bantu-bantu," kata Idham.

Tak heran jika Rieke pun ikut geram dengan macetnya pembayaran ganti rugi yang sudah menjadi hak Mat Solar. "Eh bayar pemerintah, udah dipakai tanah Bang Juri, bayar, Oneng nggak ikhlas," tegas Rieke.

Untuk diketahui, konsinyasi sendiri merupakan mekanisme penyelesaian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang melibatkan pengadilan.

Apabila negosiasi antara pemerintah dan pemilik tanah tidak mencapai kesepakatan, maka pemerintah dapat menitipkan dana ganti rugi tersebut ke pengadilan demi menghindari penundaan proyek.

3. Tanah Ternyata Bersengketa

Baca Juga: Profil dan Jejak Karier Mat Solar, 7 Tahun Melawan Stroke hingga Meninggal Dunia Usia 62 Tahun!

Endang Hadrian, pengacara Idris, pihak tergugat Mat Solar di kasus sengketa tanah saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/1/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Endang Hadrian, pengacara Idris, pihak tergugat Mat Solar di kasus sengketa tanah saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/1/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Tanah seluas 1.313 meter persegi itu ternyata bersengketa. Rupanya bukan hanya Mat Solar yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut, melainkan juga sosok bernama Idris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI