Suara.com - Bulan Ramadan adalah waktu yang penuh berkah bagi umat Islam. Selain menunaikan ibadah puasa, umat Muslim juga berusaha meningkatkan kualitas ibadah lainnya. Namun, banyak pasangan suami istri yang masih bingung mengenai aturan hubungan intim saat menjalankan puasa, khususnya apakah hubungan intim setelah imsak dapat membatalkan puasa atau tidak.
Imsak sendiri adalah waktu yang menandai batas akhir untuk makan sahur sebelum memulai puasa. Secara bahasa, imsak berarti menahan diri. Dalam konteks puasa, imsak adalah waktu kehati-hatian sebelum azan Subuh dikumandangkan, tetapi bukan berarti puasa sudah dimulai. Puasa baru akan dimulai setelah azan Subuh berkumandang.
Hubungan Intim Setelah Imsak Apakah Membatalkan Puasa?

Berdasarkan ajaran Islam, hubungan intim antara suami istri merupakan hal yang halal dilakukan pada malam hari selama bulan Ramadan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka", (QS Al-Baqarah: 187)
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana jika hubungan intim dilakukan setelah waktu imsak tetapi sebelum azan Subuh? Hubungan intim setelah imsak apakah membatalkan puasa? Jawabannya adalah tidak membatalkan puasa, selama hubungan tersebut selesai sebelum azan Subuh berkumandang.
Imsak sendiri hanyalah sebagai peringatan untuk segera menyudahi makan sahur, bukan sebagai batasan awal berpuasa. Oleh karena itu, hubungan suami istri setelah imsak masih diperbolehkan, asalkan sudah selesai sebelum azan Subuh.
Apa yang Terjadi Jika Hubungan Intim Dilakukan Setelah Azan Subuh?
Jika hubungan suami istri dilakukan setelah azan Subuh atau saat sudah masuk waktu puasa, maka hal ini termasuk dalam tindakan yang membatalkan puasa. Dalam Islam, berhubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadan memiliki konsekuensi yang berat, yaitu wajib membayar kaffarah, selain harus mengganti puasanya. Kaffarah yang harus dilakukan adalah:
- Memerdekakan seorang budak (jika ada, namun ini sudah tidak berlaku di zaman sekarang).
- Jika tidak mampu, maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Jika masih tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 orang miskin.
Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim menyebutkan tentang seseorang yang datang kepada Nabi SAW mengaku telah berhubungan intim dengan istrinya di siang hari bulan Ramadan, lalu Nabi menjelaskan kaffarah tersebut.
Baca Juga: Puasa Lancar Tanpa GERD, Ini Rahasia Pola Makan yang Benar untuk Penderita Asam Lambung
Bagaimana Jika Belum Selesai Mandi Junub Saat Azan Subuh?