Suara.com - Sule belum lama ini bicara soal nama cucu pertamanya, yakni anak dari Rizky Febian dan Mahalini yang ternyata menjadi sorotan warganet. Bagaimana tidak? Nama yang diberikan cukup panjang yaitu Zairee Selina Quinly Kareema Febian.
Sang kakek mengatakan jika Rizky Febian memberikan nama terlalu panjang kepada anaknya karena alasan menarik. Ia menyebut jika Rizky Febian merasa dendam karena pada saat akad nikah, dia kesulitan menyebut nama Mahalini yang ternyata cukup panjang.
Sehingga nampaknya jika nanti Rizky Febian menikahkan putrinya, ia ingin sang menantu merasakan hal yang sama.
Memberikan nama terlalu panjang kepada anak apakah tidak akan menimbulkan masalah? Jawabannya, tentu saja akan berdampak kurang baik kepada anak kedepannya.
Lantas, mengapa orang tua tidak boleh memberikan nama terlalu panjang kepada anak? Berikut penjelasan lengkapnya.
Alasan Tidak Dianjurkan Memberikan Nama Anak Terlalu Panjang
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebanarnya tidak memberikan batasan atau aturan pakem kepada orangtua yang ingin memberikan nama kepada anak mereka.
Hal itu disebabkan pemberian nama atau identitas merupakan hak bagi setiap warga negara. Namun, sangat disarankan jika nama yang dipilih tidak bertentangan dengan kesusilaan, sopan santun, atau SARA.
"Nama itu kan doa dari orang tua. Tentu saja nama yang baik-baik, tidak bertentangan dengan agama, kesusilaan, sopan-santun, sehingga tidak boleh yang berkonotasi jelek," ujar Direktorat Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Lebih lanjut, Zudan mengatakan jika sebaiknya memberikan nama anak yang tidak terlalu panjang karena nantinya akan menimbulkan kesulitan.
Baca Juga: Mengapa Nama Orang Islandia Banyak Berakhiran "-Son"? Ini Alasannya
Kesulitan tersebut akan ditemukan ketika anak akan mengisi sebuat formulir atau sistem registrasi dimana di Indonesia sendiri kolom nama yang disediakan terbatas.

"Anaknya kasihan, kami di Dukcapil juga kesulitan. Mungkin secara filosofis itu benar, tapi kami kesulitan memasukkan dalam dokumen. Terpaksa disingkat. Kalau disingkat orang tuanya sering keberatan," kata Zudan.
Kondisi tersebut akan menjadi risiko seumur hidup bagi anak karena dapat menimbulkan banyak kesulitan lainnya, terutama kesulitan mendapat akses layanan publik karena ejaan nama yang terlalu panjang.
Adapun layanan yang dapat menimbulkan pengaruh besar terhadap masalah nama, seperti KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, Ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan masih banyak lainnya.
"Kalau nama terlalu panjang nanti risiko, anaknya yang kasihan. Bayangkan nanti di KTP disingkat-singkat namanya. Anaknya mungkin juga lupa kalau ditanya namanya siapa," pungkas Zudan.
Aturan Umum Pencatatan Nama di Dukcapil
Untuk kasus pemberian nama anak, Dukcapil menerapkan beberapa aturan umum dalam pencatatan nama di Indonesia yang bisa diikuti. Berikut adalah aturan yang disarankan:
1. Tidak Menggunakan Simbol
Nama yang didaftarkan di Dukcapil harus terdiri dari huruf tanpa tambahan simbol apa pun. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam pencatatan dan administrasi.
2. Tidak Menggunakan Alias
Pencantuman kata "alias" dalam identitas sangat tidak disarankan. Misalnya, seseorang bernama Rohmat Alias Rohimin, sebaiknya hanya memilih salah satu nama tanpa embel-embel "alias". Jika tetap dicantumkan, "alias" akan dianggap sebagai bagian dari nama resmi, yang dapat menimbulkan kebingungan di kemudian hari.
3. Tidak Boleh Disingkat
Nama sebaiknya ditulis lengkap tanpa singkatan. Contohnya, jika seseorang bernama Muhammad, jangan hanya mencantumkan "M" dalam dokumen resmi. Singkatan dapat menyebabkan kesalahan pencatatan dan dianggap sebagai nama tunggal.
4. Harus Mudah Dieja
Nama yang diberikan sebaiknya mudah dibaca, diingat, dan tidak terlalu rumit. Penggunaan kombinasi huruf konsonan dan vokal yang berlebihan, seperti "Eee" atau "Ooo", sering kali menyebabkan kesalahan dalam administrasi.
5. Tidak Terlalu Panjang
Nama yang terlalu panjang berisiko disingkat di berbagai dokumen, seperti KTP, akta kelahiran, atau data layanan publik lainnya. Hal ini bisa menyebabkan inkonsistensi data yang menyulitkan pemilik nama. Oleh karena itu, Dukcapil menyarankan nama ideal terdiri dari 1 hingga 5 kata agar lebih mudah diproses dalam sistem administrasi.
Kontributor : Damayanti Kahyangan