Nama sebaiknya ditulis lengkap tanpa singkatan. Contohnya, jika seseorang bernama Muhammad, jangan hanya mencantumkan "M" dalam dokumen resmi. Singkatan dapat menyebabkan kesalahan pencatatan dan dianggap sebagai nama tunggal.
4. Harus Mudah Dieja
Nama yang diberikan sebaiknya mudah dibaca, diingat, dan tidak terlalu rumit. Penggunaan kombinasi huruf konsonan dan vokal yang berlebihan, seperti "Eee" atau "Ooo", sering kali menyebabkan kesalahan dalam administrasi.
5. Tidak Terlalu Panjang
Nama yang terlalu panjang berisiko disingkat di berbagai dokumen, seperti KTP, akta kelahiran, atau data layanan publik lainnya. Hal ini bisa menyebabkan inkonsistensi data yang menyulitkan pemilik nama. Oleh karena itu, Dukcapil menyarankan nama ideal terdiri dari 1 hingga 5 kata agar lebih mudah diproses dalam sistem administrasi.
Kontributor : Damayanti Kahyangan