
"Anaknya kasihan, kami di Dukcapil juga kesulitan. Mungkin secara filosofis itu benar, tapi kami kesulitan memasukkan dalam dokumen. Terpaksa disingkat. Kalau disingkat orang tuanya sering keberatan," kata Zudan.
Kondisi tersebut akan menjadi risiko seumur hidup bagi anak karena dapat menimbulkan banyak kesulitan lainnya, terutama kesulitan mendapat akses layanan publik karena ejaan nama yang terlalu panjang.
Adapun layanan yang dapat menimbulkan pengaruh besar terhadap masalah nama, seperti KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, Ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan masih banyak lainnya.
"Kalau nama terlalu panjang nanti risiko, anaknya yang kasihan. Bayangkan nanti di KTP disingkat-singkat namanya. Anaknya mungkin juga lupa kalau ditanya namanya siapa," pungkas Zudan.
Aturan Umum Pencatatan Nama di Dukcapil
Untuk kasus pemberian nama anak, Dukcapil menerapkan beberapa aturan umum dalam pencatatan nama di Indonesia yang bisa diikuti. Berikut adalah aturan yang disarankan:
1. Tidak Menggunakan Simbol
Nama yang didaftarkan di Dukcapil harus terdiri dari huruf tanpa tambahan simbol apa pun. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam pencatatan dan administrasi.
2. Tidak Menggunakan Alias
Pencantuman kata "alias" dalam identitas sangat tidak disarankan. Misalnya, seseorang bernama Rohmat Alias Rohimin, sebaiknya hanya memilih salah satu nama tanpa embel-embel "alias". Jika tetap dicantumkan, "alias" akan dianggap sebagai bagian dari nama resmi, yang dapat menimbulkan kebingungan di kemudian hari.
Baca Juga: Mengapa Nama Orang Islandia Banyak Berakhiran "-Son"? Ini Alasannya
3. Tidak Boleh Disingkat