5 Golongan Ini Wajib Qada atau Fidyah Puasa Ramadan. Kamu Termasuk?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 14:58 WIB
5 Golongan Ini Wajib Qada atau Fidyah Puasa Ramadan. Kamu Termasuk?
Golongan yang Wajib Qada Puasa dan Membayar Fidyah (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa sehingga diwajibkan untuk mengqada (mengganti) puasa atau membayar fidyah. Siapa saja yang boleh membayar fidyah dan wajib meng-qada puasa?

Dalam Islam, qada dan fidyah memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipahami agar kewajiban berpuasa tetap terlaksana dengan baik. Kira-kira, siapa saja golongan yang wajib qada puasa dan membayar fidyah? Temukan jawabannya melalui penjelasan di bawah ini.

Golongan yang Wajib Qada Puasa dan Membayar Fidyah

Golongan yang Wajib Qada Puasa dan Membayar Fidyah
Golongan yang Wajib Qada Puasa dan Membayar Fidyah

Berikut ini adalah golongan yang wajib qada puasa dan membayar fidyah:

1. Orang yang Sakit

Seseorang yang sakit dan tidak mampu berpuasa boleh meninggalkan puasanya. Namun, jika ada harapan sembuh, ia wajib mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadan. Jika sakitnya bersifat kronis atau tidak ada harapan sembuh, maka ia tidak wajib mengqada, tetapi harus membayar fidyah, yaitu memberikan makanan kepada orang miskin sebanyak satu mud (sekitar 750 gram makanan pokok) per hari puasa yang ditinggalkan.

2. Orang Tua Renta dan Lemah

Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik yang lemah tidak diwajibkan untuk berpuasa. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini dilakukan karena mereka tidak memiliki kemampuan fisik untuk mengganti puasa di lain waktu.

3. Wanita Hamil dan Menyusui

Baca Juga: Tak Sekadar Puasa, Ramadan Jadi Saat Tepat Tumbuhkan Kepedulian pada Anak

Wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayi yang dikandungnya boleh tidak berpuasa. Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam mengganti puasanya:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI