Suara.com - Bulan Ramadan wajib dijalani oleh muslim perempuan maupun lelaki. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak dapat berpuasa, salah satunya adalah perempuan yang sedang haid (menstruasi) atau hamil. Bagaimana cara mengganti puasa orang yang sedang haid, apakah cukup dengan bayar fidyah?
Melansir laman Muhammadiyah, perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan berpuasa. Mereka baru bisa kembali berpuasa setelah menstruasi selesai dan sudah dalam keadaan suci. Namun, mereka tetap wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan.
Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Muslim:
"Kami mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (HR. Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa perempuan yang haid harus mengganti puasanya setelah Ramadan berakhir. Tidak ada keringanan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa bagi perempuan haid. Penjelasan ini cukup jelas sehingga perempuan haid tidak boleh hanya membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadan.
Bagaimana dengan Perempuan Hamil?
Perempuan hamil memiliki kondisi fisik yang berbeda, sehingga ada keringanan bagi mereka jika merasa berat untuk berpuasa. Jika seorang perempuan hamil khawatir bahwa puasa dapat membahayakan dirinya atau janinnya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadan. Sebagai gantinya, ia bisa membayar fidyah tanpa perlu mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an:
"Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Baca Juga: Enggak Perlu Mikir Budget, Ini 7 Wisata Puncak Bogor untuk Libur Ramadan, Ada yang Gratis
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu juga menyatakan:
"Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang berat menjalankan puasa, maka kamu cukup membayar fidyah dan tidak wajib mengqadha." (HR. Al-Bazzar dan disahihkan oleh Ad-Daruquthni).
Beda Ketentuan Puasa untuk Perempuan Haid dan Hamil
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan ketentuan dalam mengganti puasa bagi perempuan haid dan perempuan hamil:
Perempuan haid wajib mengganti puasanya (qadha) sesuai jumlah hari yang ditinggalkan setelah Ramadan berakhir. Tidak ada pilihan untuk menggantinya dengan fidyah.
Perempuan hamil yang merasa berat menjalankan puasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah, tanpa perlu melakukan qadha.
Meskipun tidak ada batasan waktu tertentu untuk mengganti puasa, sebaiknya qadha dilakukan segera setelah Ramadan agar tidak menumpuk dan terhindar dari kelalaian. Bagi perempuan hamil yang memilih membayar fidyah, sebaiknya segera menunaikannya agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan tenang.
Niat Puasa Qadha Ramadhan
Puasa qadha merupakan puasa yang dilakukan untuk menggantikan puasa wajib Ramadan yang tertinggal. Hal ini berlaku bagi Muslim yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit, perjalanan, atau haid.
Kewajiban ini berdasarkan pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184, yang menyatakan bahwa mereka yang tidak berpuasa harus mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan.
Puasa qadha harus dilaksanakan sebelum bulan Ramadan berikutnya. Untuk menjalani puasa qadha, seseorang mesti membaca niat puasa qadha Ramadhan, yakni ungkapan yang diucapkan oleh seorang Muslim yang ingin mengganti puasa yang tertinggal dari bulan Ramadhan.
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan
Dalam Bahasa Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Dalam Latin:
Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta'ala."