"Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang berat menjalankan puasa, maka kamu cukup membayar fidyah dan tidak wajib mengqadha." (HR. Al-Bazzar dan disahihkan oleh Ad-Daruquthni).
Beda Ketentuan Puasa untuk Perempuan Haid dan Hamil
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan ketentuan dalam mengganti puasa bagi perempuan haid dan perempuan hamil:
Perempuan haid wajib mengganti puasanya (qadha) sesuai jumlah hari yang ditinggalkan setelah Ramadan berakhir. Tidak ada pilihan untuk menggantinya dengan fidyah.
Perempuan hamil yang merasa berat menjalankan puasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah, tanpa perlu melakukan qadha.
Meskipun tidak ada batasan waktu tertentu untuk mengganti puasa, sebaiknya qadha dilakukan segera setelah Ramadan agar tidak menumpuk dan terhindar dari kelalaian. Bagi perempuan hamil yang memilih membayar fidyah, sebaiknya segera menunaikannya agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan tenang.
Niat Puasa Qadha Ramadhan
Puasa qadha merupakan puasa yang dilakukan untuk menggantikan puasa wajib Ramadan yang tertinggal. Hal ini berlaku bagi Muslim yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit, perjalanan, atau haid.
Kewajiban ini berdasarkan pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184, yang menyatakan bahwa mereka yang tidak berpuasa harus mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan.
Baca Juga: Enggak Perlu Mikir Budget, Ini 7 Wisata Puncak Bogor untuk Libur Ramadan, Ada yang Gratis
Puasa qadha harus dilaksanakan sebelum bulan Ramadan berikutnya. Untuk menjalani puasa qadha, seseorang mesti membaca niat puasa qadha Ramadhan, yakni ungkapan yang diucapkan oleh seorang Muslim yang ingin mengganti puasa yang tertinggal dari bulan Ramadhan.