Haid di Bulan Ramadan, Wajib Ganti Puasa atau Cukup Bayar Fidyah?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 11:39 WIB
Haid di Bulan Ramadan, Wajib Ganti Puasa atau Cukup Bayar Fidyah?
cara mengganti puasa perempuan yang sedang haid di bulan Ramadan (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bulan Ramadan wajib dijalani oleh muslim perempuan maupun lelaki. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak dapat berpuasa, salah satunya adalah perempuan yang sedang haid (menstruasi) atau hamil. Bagaimana cara mengganti puasa orang yang sedang haid, apakah cukup dengan bayar fidyah?

Melansir laman Muhammadiyah, perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan berpuasa. Mereka baru bisa kembali berpuasa setelah menstruasi selesai dan sudah dalam keadaan suci. Namun, mereka tetap wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan.

Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Muslim:

"Kami mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (HR. Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa perempuan yang haid harus mengganti puasanya setelah Ramadan berakhir. Tidak ada keringanan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa bagi perempuan haid. Penjelasan ini cukup jelas sehingga perempuan haid tidak boleh hanya membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadan.

Bagaimana dengan Perempuan Hamil?

Perempuan hamil memiliki kondisi fisik yang berbeda, sehingga ada keringanan bagi mereka jika merasa berat untuk berpuasa. Jika seorang perempuan hamil khawatir bahwa puasa dapat membahayakan dirinya atau janinnya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadan. Sebagai gantinya, ia bisa membayar fidyah tanpa perlu mengqadha puasa yang ditinggalkan.

Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an:

"Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).

Baca Juga: Enggak Perlu Mikir Budget, Ini 7 Wisata Puncak Bogor untuk Libur Ramadan, Ada yang Gratis

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu juga menyatakan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI