Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Haram? Ini Penjelasannya Menurut Dalil-dalil Islam

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 04:27 WIB
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Haram? Ini Penjelasannya Menurut Dalil-dalil Islam
ilustrasi bolehkah membayar zakat fitrah dari uang haram (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri di bulan Ramadan. Namun, sering muncul pertanyaan, bolehkah membayar zakat fitrah dari uang haram?

Artikel ini akan mengupas tuntas permasalahan membayar zakat fitrah dari uang haram berdasarkan dalil-dalil Islam.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama bagi fakir miskin.

Besarannya setara dengan satu sha' (sekitar 2,5–3 kg) makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Pembayaran zakat fitrah afdolnya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau sebelum sholat ied. 

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Haram?

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Haram
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Haram

Dalam Islam, setiap harta yang diperoleh harus berasal dari sumber yang halal. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

"Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik (halal) yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah", (QS. Al-Baqarah: 172)

Dari ayat tersebut, maka sudah jelas bahwa seorang Muslim wajib mencari rezeki yang halal. Harta yang diperoleh dari sumber yang haram, seperti riba, korupsi, pencurian, dan bisnis terlarang lainnya, tidak dapat digunakan untuk beribadah, termasuk membayar zakat.

Para ulama sepakat bahwa harta yang haram tidak dapat digunakan untuk kebaikan, termasuk untuk membayar zakat fitrah.

Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa uang haram tidak sah digunakan untuk zakat:

Baca Juga: Panduan Lengka! Doa Menerima Zakat Fitrah, Latin, Arti dan Keutamaannya

1. Tidak Diterima oleh Allah SWT

Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik", (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Allah SWT hanya menerima amalan yang berasal dari sumber yang halal.

2. Harta Haram Harus Ditinggalkan, Bukan Diberikan sebagai Zakat

Jika seseorang memiliki harta haram, maka cara yang benar adalah mengembalikan kepada pemiliknya jika diketahui.

Jika tidak, harta tersebut harus disalurkan untuk kepentingan umum, bukan untuk membayar zakat.

3. Zakat Fitrah sebagai Penyucian Diri

Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa. Jika zakat diberikan dari harta yang haram, maka tidak akan membawa keberkahan bagi pemberi maupun penerima.

Jika seseorang memiliki harta yang berasal dari sumber yang haram, berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Segera bertaubat kepada Allah SWT atas perbuatan yang dilakukan.
  • Mengembalikan harta tersebut jika diketahui pemiliknya.
  • Membuang atau menyedekahkan harta tersebut untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan, toilet umum, atau fasilitas yang tidak bersifat ibadah.
  • Mulai mencari rezeki yang halal agar zakat dan ibadah lainnya diterima oleh Allah SWT.

Jadi, bolehkah membayar zakat fitrah dari uang haram? Jawabannya adalah tidak diperbolehkan dalam Islam.

Harta yang digunakan untuk ibadah harus berasal dari sumber yang halal agar diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan.

Oleh karena itu, setiap Muslim harus memastikan bahwa rezekinya halal sebelum menunaikan zakat fitrah atau ibadah lainnya.

Semoga Allah SWT selalu membimbing kita dalam mencari rezeki yang berkah dan menjauhkan kita dari yang haram. 

Demikian penjelasan atas pertanyaan apakah boleh bayar zakat fitrah dengan uang haram.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI