Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Haram? Ini Penjelasannya Menurut Dalil-dalil Islam

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 04:27 WIB
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Haram? Ini Penjelasannya Menurut Dalil-dalil Islam
ilustrasi bolehkah membayar zakat fitrah dari uang haram (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik", (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Allah SWT hanya menerima amalan yang berasal dari sumber yang halal.

2. Harta Haram Harus Ditinggalkan, Bukan Diberikan sebagai Zakat

Jika seseorang memiliki harta haram, maka cara yang benar adalah mengembalikan kepada pemiliknya jika diketahui.

Jika tidak, harta tersebut harus disalurkan untuk kepentingan umum, bukan untuk membayar zakat.

3. Zakat Fitrah sebagai Penyucian Diri

Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa. Jika zakat diberikan dari harta yang haram, maka tidak akan membawa keberkahan bagi pemberi maupun penerima.

Jika seseorang memiliki harta yang berasal dari sumber yang haram, berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:

Baca Juga: Panduan Lengka! Doa Menerima Zakat Fitrah, Latin, Arti dan Keutamaannya

  • Segera bertaubat kepada Allah SWT atas perbuatan yang dilakukan.
  • Mengembalikan harta tersebut jika diketahui pemiliknya.
  • Membuang atau menyedekahkan harta tersebut untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan, toilet umum, atau fasilitas yang tidak bersifat ibadah.
  • Mulai mencari rezeki yang halal agar zakat dan ibadah lainnya diterima oleh Allah SWT.

Jadi, bolehkah membayar zakat fitrah dari uang haram? Jawabannya adalah tidak diperbolehkan dalam Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI