Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri di bulan Ramadan. Namun, sering muncul pertanyaan, bolehkah membayar zakat fitrah dari uang haram?
Artikel ini akan mengupas tuntas permasalahan membayar zakat fitrah dari uang haram berdasarkan dalil-dalil Islam.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama bagi fakir miskin.
Besarannya setara dengan satu sha' (sekitar 2,5–3 kg) makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Pembayaran zakat fitrah afdolnya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau sebelum sholat ied.
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Haram?

Dalam Islam, setiap harta yang diperoleh harus berasal dari sumber yang halal. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
"Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik (halal) yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah", (QS. Al-Baqarah: 172)
Dari ayat tersebut, maka sudah jelas bahwa seorang Muslim wajib mencari rezeki yang halal. Harta yang diperoleh dari sumber yang haram, seperti riba, korupsi, pencurian, dan bisnis terlarang lainnya, tidak dapat digunakan untuk beribadah, termasuk membayar zakat.
Para ulama sepakat bahwa harta yang haram tidak dapat digunakan untuk kebaikan, termasuk untuk membayar zakat fitrah.
Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa uang haram tidak sah digunakan untuk zakat:
Baca Juga: Panduan Lengka! Doa Menerima Zakat Fitrah, Latin, Arti dan Keutamaannya
1. Tidak Diterima oleh Allah SWT