Suara.com - Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto turut menjadi sorotan di tengah kontroversi revisi UU TNI. Pasalnya, ia memimpin Komisi I DPR RI untuk mengebut pembahasan RUU TNI di hotel bintang 5, tepatnya Hotel Fairmont Jakarta.
Kekayaan Utut Adianto versi LHKPN pun turut dikulik. Apalagi, Ketua Komisi I DPR RI sekaligus kader PDI Perjuangan ini dianggap buang-buang anggaran dan tidak melakukan efisiensi.
Publik juga mengkritik keras aksi Komisi I DPR RI yang sembunyi-sembunyi membahas RUU TNI. Bagaimana tidak, mereka tidak menggelar rapat terbuka di Gedung DPR Senayan, tetapi justru memilih rapat secara tertutup di hotel mewah.
Mengenai itu, berikut rincian harta kekayaan Utut Adianto yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kekayaan Utut Adianto di LHKPN

Utut Adianto terakhir melaporkan LHKPN ke KPK pada 22 Juli 2024 untuk periodik 2023. Aset harta kekayaan terbesarnya berupa tanah dan bangunan.
Utut memiliki total 2 rumah seharga Rp15,2 miliar yang berada di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Semua properti miliknya adalah hasil sendiri.
Rincian aset tanah dan bangunan Utut Adianto:
- Tanah dan bangunan seluas 1240 m2/500 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp12,9 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 646 m2/256 m2 di Tangerang Selatan, senilai Rp2,2 miliar.
Selanjutnya, harta terbesar milik Utut berupa kas dan setara kas senilai Rp4,2 miliar. Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp2,1 miliar.
Baca Juga: Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Kena Geruduk, Satpam Lapor Polisi
Utut sendiri tidak memiliki surat berharga maupun utang. Adapun harta kekayaan terakhirnya berupa alat transporasi dan mesin.
Sosoknya hanya memiliki 1 mobil Toyota Land Cruiser keluaran 2020. Harga mobil satu-satunya milik Utut ini adalah Rp1,4 miliar. Aset ini merupakan hasil sendiri.
Total, harta kekayaan Utut Adianto selaku Ketua Panja RUU TNI dan Ketua Komisi I DPR RI adalah Rp23.032.363.986, atau sekitar Rp23 miliar.