Suara.com - Saat bulan Ramadan umat Islam diwajibkan untuk menahan lapar dan haus serta menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah tentang hukum suntik saat berpuasa.
Apakah suntikan dapat membatalkan puasa atau tidak?
Pendapat Ulama Tentang Suntik Saat Puasa
Dalam Islam, sesuatu yang membatalkan puasa umumnya adalah hal-hal yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga alami seperti mulut, hidung, atau telinga, serta yang memberikan asupan gizi bagi tubuh. Para ulama membagi hukum suntikan saat puasa menjadi beberapa kategori berdasarkan jenisnya:
1. Suntikan yang Tidak Membatalkan Puasa
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai ulama, suntikan yang tidak mengandung unsur makanan atau gizi tidak membatalkan puasa. Contohnya:
Suntik obat (terapi), seperti suntikan antibiotik, insulin bagi penderita diabetes, atau vaksinasi.
Suntik bius (anestesi) untuk keperluan medis, baik lokal maupun total.
Suntikan intramuskular (IM) dan subkutan (SC), yaitu suntikan yang diberikan di otot atau bawah kulit tanpa tujuan memberi nutrisi.
Baca Juga: Naik! Ini Jumlah Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Warga Gorontalo Utara Ramadan 1446 Hijriah
Pendapat ini juga didukung oleh fatwa dari Lembaga Fiqih Islam yang menyatakan bahwa suntikan yang bukan untuk memasukkan makanan atau minuman tidak membatalkan puasa.
2. Suntikan yang Membatalkan Puasa
Sebaliknya, jika suntikan tersebut mengandung zat gizi atau bertujuan menggantikan makanan dan minuman, maka hukumnya membatalkan puasa.
Contohnya:
Suntik infus (intravenous/IV) yang mengandung nutrisi, seperti glukosa atau cairan elektrolit yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman.
Suntikan vitamin atau suplemen yang bertujuan memberikan energi, karena ini dianggap serupa dengan makan dan minum.
Menurut mazhab Syafi’i dan Hanafi, sesuatu yang memberikan nutrisi dan menggantikan fungsi makanan dianggap membatalkan puasa karena bertentangan dengan hikmah puasa, yaitu menahan diri dari asupan energi sepanjang siang hari.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Suntikan Saat Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa suntikan yang bersifat pengobatan dan tidak mengandung unsur makanan tidak membatalkan puasa.
Namun, untuk suntikan yang mengandung zat gizi atau berfungsi sebagai pengganti makanan, maka hukumnya membatalkan puasa.
MUI juga menganjurkan bagi umat Islam yang memerlukan suntikan medis untuk berkonsultasi dengan dokter dan, jika memungkinkan, menunda suntikan hingga waktu berbuka puasa.