Bingung Hukum Suntik Saat Puasa? Simak Fatwa MUI dan Pendapat Ulama

Andi Ahmad S Suara.Com
Minggu, 16 Maret 2025 | 13:08 WIB
Bingung Hukum Suntik Saat Puasa? Simak Fatwa MUI dan Pendapat Ulama
Ilustrasi Bingung Hukum Suntik Saat Puasa? Simak Fatwa MUI dan Pendapat Ulama (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Suntikan yang Membatalkan Puasa

Sebaliknya, jika suntikan tersebut mengandung zat gizi atau bertujuan menggantikan makanan dan minuman, maka hukumnya membatalkan puasa.

Contohnya:

Suntik infus (intravenous/IV) yang mengandung nutrisi, seperti glukosa atau cairan elektrolit yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman.

Suntikan vitamin atau suplemen yang bertujuan memberikan energi, karena ini dianggap serupa dengan makan dan minum.

Menurut mazhab Syafi’i dan Hanafi, sesuatu yang memberikan nutrisi dan menggantikan fungsi makanan dianggap membatalkan puasa karena bertentangan dengan hikmah puasa, yaitu menahan diri dari asupan energi sepanjang siang hari.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Suntikan Saat Puasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa suntikan yang bersifat pengobatan dan tidak mengandung unsur makanan tidak membatalkan puasa.

Namun, untuk suntikan yang mengandung zat gizi atau berfungsi sebagai pengganti makanan, maka hukumnya membatalkan puasa.

Baca Juga: Naik! Ini Jumlah Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Warga Gorontalo Utara Ramadan 1446 Hijriah

MUI juga menganjurkan bagi umat Islam yang memerlukan suntikan medis untuk berkonsultasi dengan dokter dan, jika memungkinkan, menunda suntikan hingga waktu berbuka puasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI