Bingung Hukum Suntik Saat Puasa? Simak Fatwa MUI dan Pendapat Ulama

Andi Ahmad S Suara.Com
Minggu, 16 Maret 2025 | 13:08 WIB
Bingung Hukum Suntik Saat Puasa? Simak Fatwa MUI dan Pendapat Ulama
Ilustrasi Bingung Hukum Suntik Saat Puasa? Simak Fatwa MUI dan Pendapat Ulama (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat bulan Ramadan umat Islam diwajibkan untuk menahan lapar dan haus serta menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah tentang hukum suntik saat berpuasa.

Apakah suntikan dapat membatalkan puasa atau tidak?

Pendapat Ulama Tentang Suntik Saat Puasa

Dalam Islam, sesuatu yang membatalkan puasa umumnya adalah hal-hal yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga alami seperti mulut, hidung, atau telinga, serta yang memberikan asupan gizi bagi tubuh. Para ulama membagi hukum suntikan saat puasa menjadi beberapa kategori berdasarkan jenisnya:

1. Suntikan yang Tidak Membatalkan Puasa

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai ulama, suntikan yang tidak mengandung unsur makanan atau gizi tidak membatalkan puasa. Contohnya:

Suntik obat (terapi), seperti suntikan antibiotik, insulin bagi penderita diabetes, atau vaksinasi.
Suntik bius (anestesi) untuk keperluan medis, baik lokal maupun total.

Suntikan intramuskular (IM) dan subkutan (SC), yaitu suntikan yang diberikan di otot atau bawah kulit tanpa tujuan memberi nutrisi.

Baca Juga: Naik! Ini Jumlah Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Warga Gorontalo Utara Ramadan 1446 Hijriah

Pendapat ini juga didukung oleh fatwa dari Lembaga Fiqih Islam yang menyatakan bahwa suntikan yang bukan untuk memasukkan makanan atau minuman tidak membatalkan puasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI