Bolehkah Memberi Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Begini Hukumnya

Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:21 WIB
Bolehkah Memberi Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Begini Hukumnya
Bolehkah Memberi Zakat Fitrah untuk Orang Tua (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

"Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain," (Q.S Al-An'am: 164).

Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan

Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh umat Islam mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, adapun bunyinya sebagai berikut:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Ia memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat," (HR. Bukhari Muslim).

Melansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan acuan pada hadits di atas, besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh umat muslim berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain itu, ulama seperti Shaikh Yuzuf Qardawai membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang jumlahnga setara dengan satu sha' gandum, kurma atau beras. Adapun nominal zakat berupa uang dikeluarkan bisa menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Demikian tadi ulasan terkait bolehkan memberi zakat fitrah untuk orang tua. Menurut hakikatnya, kita tidak boleh memberi zakat kepada orang tua kecuali orang tua dalam keadaan tidak mampu atau fakir.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Begini Menurut Syariat Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI