Suara.com - Zakat fitrah tidak hanya untuk mensucikan jiwa, namun juga sebagai sarana membantu sesama yang kekurangan. Biasanya zakat fitrah akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sehingga mereka dapat merasakan suka cita di hari raya Idul Fitri. Lantas bolehkah memberi zakat fitrah untuk orang tua?
Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi semua umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Zakat bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri. Zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam ini, sebagai wujud syukur atas nikmat sehat dan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT.
Umumnya, zakat diberikan dalam bentuk makanan pokok. Namun kini juga bisa dalam bentuk uang dengan jumlah jumlah tertentu yang nilainya dihitung berdasarkan kadar beras maupun bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Zakat fitrah yang dibayarkan ini kemudian didistribusikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut sebagai fakir miskin. Secara rinci, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."
Lalu bagaimana jika zakat fitrah yang ditujukan untuk orang tua? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut.
Bolehkah Memberi Zakat Fitrah untuk Orang Tua?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada orang tua. Sebagian ulama melarang memberikan zakat kepada orang tua dan anak keturunannya. Dengan catatan, mereka tidak termasuk fakir miskin (mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak).
Sudah seharusnya zakat itu disalurkan ke tempat dan orang yang tepat. Meskipun sudah ada tempat penyaluran zakat seperti di masjid setempat, namun tidak memungkinkan bahwa masih banyak orang yang lebih membutuhkan zakat itu seperti di daerah-daerah terpencil yang tidak terjamah dan sangat tertinggal.
Berbeda halnya ketika orang tua atau kakek dan nenek tidak mampu, maka hukumnya boleh dan tidak berdosa jika kita berzakat kepadanya. Hal ini juga berlaku jika seorang anak mampu dan berkeinginan untuk memberikan zakat fitrah untuk kedua orang tuanya, maka itu bisa menjadi amalan yang baik dan mendapatkan pahala.
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Begini Menurut Syariat Islam
Kemudian jika seorang anak dalam kondisi hidup yang susah dan merasa tidak mampu memberi zakat fitrah untuk orang tuanya, maka ia tidak berhak dan tidak akan berdosa. Hal ini berlandaskan dalam surat Al-An'am ayat 164: