Suara.com - Memasuki bulan Ramadhan, umat Islam tidak hanya wajib menjalani ibadah puasa namun juga menunaikan zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah sendiri harus dilakukan secara tepat waktu agar bisa memberikan manfaat bagi para penerimanya. Untuk itu, penting bagi umat Islam mengetahui waktu yang tepat membayar zakat fitrah.
Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan baik yang sudah baligh maupun belum. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana (QS At-Taubah: 60).
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Melansir dari Nu Online, tidak hanya kewajiwan membayar zakat, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa ada beberapa golongan orang tertentu yang berhak meneruma zakat fitrah. Adapun zakat ini diberikan kepada 8 (delapan) golongan yang disebut sebagai ashnaf atau mustahik.
Mustahik sendiri merupakan orang yang berhak menerima zakat dari muzakki (pemberi zakat) melalui amil zakat maupun panitia zakat. Bahkan muzakki berhak memberikan zakatnya langsung kepada mustahik.
Dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103 menjelaskan bahwa muzakki, orang yang mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang dimilikinya. Ayat itu berbunyi:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ ۖ إِنَّ صَلَٰوتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui (QS At-Taubah: 103).
Baca Juga: Ini Rumus dan Cara Hitung Zakat Fitrah yang Benar, Pilih Uang atau Beras?
Adapun 8 golongan orang yang berhak menerima zakat ini antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, fii sabilillah, ibnu sabil, dan hamba sahaya.
Menunaikan zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa yang sudah dilakukan selama di bulan suci Ramadhan. Dengan menunaikan ibadah wajib ini, seorang muslim juga bertujuan untuk membantu saudara-saudara yang kurang mampu agar bisa merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah
Dalam Al-Quran dan Hadits menyebutkan bahwa orang yang ingin berzakat untuk menyegerakan membayar zakat fitrah selama masih bulan Ramadhan, sampai yang paling akhir sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni).
Umumnya, umat Islam sudah boleh membayar zakat fitrah sejak masuk bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, hingga terakhir membayar zakat sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
Bahkan, beberapa ulam membagi waktu membayar zakat terbagi tiga: waktu mulai boleh membayar zakat fitrah, waktu utama membayar zakat fitrah, serta waktu makruh menyalurkan zakat fitrah.
Meski demikian, ada pula pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai waktu pelaksanaan membayar zakat fitrah yang membagi menjadi lima kategori yaitu:
1. Waktu harus, yaitu zakat fitrah dibayarkan dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
2. Waktu wajib, yaitu zakat fitrah dibayarkan setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan (malam takbiran Idul Fitri).
3. Waktu afdhal, yaitu zakat fitrah busa dibayar setelah melaksanakan shalat subuh di hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan shalat idul fitri (Id).
4. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah dilaksanakan waktunya di shalat Idul Fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
5. Waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam di hari raya Idul Fitri.
Demikian tadi penjelasan mengenai waktu yang tepat membayar zakat fitrah. Sebagai umat Islam hendaknya kita menunaikan zakat di bulan Ramadhan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari